search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Sekda Buleleng Ditahan, Dititip di LP Kerobokan
Senin, 18 Oktober 2021, 13:30 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya resmi menahan mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (DKP), Senin (18/10).

Itu setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk kembali dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih hampir dua jam itu dari mulai pukul 10.00 WITA, seputar kasus dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang, dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, menegaskan bahwa tersangka DKP sebelum dilakukan penahanan tetap menjalani pemeriksaan kesehatan serta tes Swab Antigen Covid-19 dengan hasil negatif Covid-19.

"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan berkas tahap pertama kepada Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan dari Kejati Bali," imbuhnya.

"Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DKP selama 20 hari ke depan di Rutan Kerobokan," terang Luga di Kejati Bali, Renon Denpasar.

Tersangka DKP dipastikan Luga, juga telah menandatangani Berita Acara Penahanan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Agus Sujoko.

Tersangka diancam dan dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Jumlah uang negara yang dirugikan oleh perbuatan tersangka kurang lebih mencapai 16 miliar rupiah," singkatnya

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami