search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Buru Pemasok 35 Kg Sabu Senilai Rp54 Miliar dari Australia
Jumat, 24 Juni 2022, 19:30 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Direktorat Narkoba Polda Bali memusnahkan barang bukti narkoba 35 kg sabu senilai Rp54 miliar, pada Jumat, 24 Juni 2022. 

Polisi hingga kini memburu pemasok barang haram tersebut yang diketahui bernama Aple (32) asal Australia. 

Barang bukti yang disita dalam pemusnahan tersebut berasal dari tersangka Agung Oka Panji alias AAP (48), Ketut Subagiastra alias KS (35) dan Komang Suwana (48). 

Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin saat mendampingi Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Suardana mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aple. Ia mengaku terkendala menangkap Aple karena berada di negaranya Australia. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan Interpol untuk menangkap bandar dari 3 tersangka ini," bebernya. 

Dijelaskannya, ketiga tersangka yang memfasilitasi tempat dan mengedarkan setelah mendapatkan kiriman barang. Sementara jumlah sabu yang diterima ketiga tersangka awalnya seberat 50 kg. 

Tiga tersangka yang ditangkap di Villa Jepun, Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Jumat 8 April 2022, mengaku barang bukti tersebut diedarkan di tempat hiburan malam di wilayah Kuta dan Denpasar. 

"Mereka juga mengedarkan kokain ganja dan ekstasi. Barang bukti ekstasi dan kokain diedarkan dengan cara dikemas dalam kapsul berwarna merah muda dan putih," terang perwira melati tiga yang akan dimutasi ke mabes Polri ini. 

Keterangan terpisah, Wakapolda Bali mengatakan, narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator. Yakni sabu sebanyak 35,179 Kg, ganja 2,669 Kg, kokain 133,3 gram, MDMA dalam bentuk serbuk seberat 1,335 Kg dan MDMA dalam bentuk butir seberat 796 butir. Sedangkan dalam bentuk psikotropika adalah Metilfenidat sebanyak 1.000 butir. 

Dijelaskannya, selama kurun waktu 2022, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti dalam jumlah banyak di beberapa wilayah di Indonesia meningkat. 

"Bali juga menjadi sasaran dari peredaran barang haram tersebut," ungkap Brigjen Suardana. 

Kendati demikian, Jenderal bintang satu di pundak asal Buleleng menerangkan selama 2022 Polda Bali bersama jajaran telah meringkus 16 orang warga negara asing terlibat narkoba. 

Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku kejahatan narkoba tidak hanya berorientasi pada kepentingan komersial semata, tapi juga ada upaya pihak asing yang berusaha melemahkan bangsa Indonesia lewat narkoba. 

"Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kehilangan generasi yang berkualitas. Pengungkapan kasus narkotika selama tahun 2022 ini adalah pengungkapan kasus terbesar sepanjang sejarah Polda Bali. Selama enam bulan terakhir jumlah tersangka 447 orang," pungkasnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami