PHDI Bali Perkuat Sinergi dengan DPRD Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
DPRD Kota Denpasar dengan PHDI Provinsi Bali dan PHDI Kota Denpasar, menyatakan siap bersinergi dalam melakukan pelayanan terhadap aspirasi umat Hindu, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
DPRD memiliki tugas di bidang legislasi, bujeting dan pengawasan, sementara PHDI memiliki fungsi dan tugas dalam pelayanan umat Hindu, antara lain meningkatkan kualitas sumberdaya umat Hindu melalui pendidikan formal maupun non-formal. Misalnya, melayani umat dalam penyelenggaraan Sudhi Wadani dan Widi Widana, Diksa Pariksa dan pelayanan Diksa Dwijati, pembinaan umat Hindu dari berbagai aspek kehidupan sesuai swadharma masing-masing.
Hal itu ditegaskan dalam simakrama di gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (8.8). Dari DPRD Denpasar, diwakili Komisi I dan Komisi IV, masing-masing I Wayan Duaja, Ketut Suteja Kumara,ST, Drs. Ketut Sudana M.Pd, Drs. Anak Agung Putu Gde Wibawa, I Wayan Suadi Putra, I Nyoman Sumardika, S.Sos.
PHDI Bali diwakili Nyoman Kenak (Ketua), Putu Wirata Dwikora (Sekretaris), Wakil-wakil Ketua: Made Bandem Dananjaya, SH, MH, Wayan Sukayasa, SH, Nyoman Iwan Pranajaya, Made Suartha, SE, M.Fil.H, Paruman Walaka Ketut Wartayasa, M.Ag, dan PHDI Kota Denpasar diwakili Made Arka, S.Pd. M.Pd dan Putu Adi Tama, SE (Sekretaris).
PHDI menyampaikan, bahwa sampai sejauh ini, konsolidasi di internal jajaran PHDI dengan lembaga lain seperti MDA, FKUB, organisasi pesemetonan dan pemangku pemerintahan berjalan dengan baik. PHDI Bali sudah beraudiensi dengan Ketua DPRD Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, Wakapolda Bali, Ketua DPRD Badung, yang menyambut baik keberadaan dan kegiatan-kegiatan PHDI.
Walaupun di PHDI pusat masih ada sengketa berupa dua gugatan di pengadilan oleh yang mengaku bernama PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa), realitas di lapangan kengurusan PHDI Bali, Kabupaten, Kecamatan sampai ke desa-desa, tetap solid dan tegak lurus dengan PHDI hasil Mahasabha XII yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo dan ditutup oleh Wapres Maruf Amin.
Umat Hindu tetap meminta pelayanan PHDI dalam garis Mahasabha XII yang sah, baik untuk sudi wadani, diksa pariksa, undangan seremonial oleh pemangku kewenangan di provinsi, kabupaten/kota maupun kecamatan sampai desa-desa.
"Jajaran pengurus PHDI di Provinsi sampai ke desa-desa, tetap melayani umat Hindu karena mereka datang dan meminta kami, nyaksiang panca yadnya, diksa pariksa, sudi wadani, dan undangan lainnya seperti FGD, seminar, dan lain-lain. Itu satu bukti, sebetulnya di desa-desa umat Hindu tetap solid, dalam pelayanan PHDI yang sah. Soal polemik sampradaya yang masih ada di media sosial, sebetulnya aspirasi untuk pencabutan pengayoman sampradaya Hare Krishna/ISKCON sudah dipenuhi, pengembanan kegiatan sampradaya non-dresta Bali itu juga sudah dibatasi dengan SKB PHDI-MDA tanggal 16 Desember 2020, dan sekarang pengayoman organisasi sampradaya itu ada dalam kewenangan negara, melalui PAKEM, yang ‘’leading’’nya adalah Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," imbuh Nyoman Kenak.
Dalam dialog yang berlangsung akrab, DPRD Denpasar menegaskan sikapnya untuk bersinergi dengan PHDI hasil Mahasabha XII dan jajarannya, bahkan saat "mejaya-jaya" pengurus PHDI Bali dan PHDI Denpasar beberapa waktu lalu, walikota diwakili Wakil Walikota, dan DPRD Denpasar, hadir dan memberi doa dalam ritual mejaya-jaya tersebut.
Jadi tidak ada masalah, dan DPRD Denpasar siap memberikan atensi yang diperlukan, terkait keperluan PHDI Denpasar untuk kelancaran pelayanan umat Hindu. Saat dijelaskan bahwa PHDI Kota Denpasar belum punya kendaraan operasional seperti PHDI Kabupaten lainnya di Bali, DPRD Denpasar menyatakan memperhatikan hal tersebut, untuk direalisasikan dengan Wali Kota yang punya kewenangan langsung soal tersebut.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/dps