Cemari Lingkungan Kota Denpasar, 14 Pemilik Usaha Pemotongan Ayam Diproses Hukum
Pemilik beberapa usaha pemotongan ayam yang dihentikan Sat Pol PP karena membuang sampah limbah sembarangan diperiksa
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Sat Pol PP Kota Denpasar melaksanakan penertiban sekaligus menghentikan operasional Usaha Pemotongan Ayam di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Rabu (11/9).
Penghentian tersebut dilaksanakan akibat usahanya mencemari lingkungan. Hal ini disebabkan pemilik membuang limbah berupa bulu ayam dan botol plastik sembarangan.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa hasil dari kegiatan penertiban tersebut sebanyak 14 orang diperiksa.
Baca juga:
Remaja Jember Terlibat Curanmor di Denpasar, Polisi Amankan Barang Bukti dari Lima Lokasi
"Mereka tercatat sebagai pemilik beberapa usaha pemotongan ayam tersebut. Kami telah menghentikan operasional usaha pemotongan ayam tersebut," ujar AA Ngurah Bawa Nendra, Kamis 12 September 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perkara limbah tersebut merupakan pelanggaran Pasal 12 ayat (3) Jo 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Pihaknya berharap agar masyarakat dan pengusaha senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri,
Baca juga:
9 Anggota Polda Bali Dipecat Tidak Hormat
serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.
"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang lingkungan menjadikan Tim Sat Pol PP KOta Denpasar gencar malaksanakan sidak.
Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justeru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, terutama dalam menjaga lingkungan dan ketertiban umum,” pungkasnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls