search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cemari Lingkungan Kota Denpasar, 14 Pemilik Usaha Pemotongan Ayam Diproses Hukum
Kamis, 12 September 2024, 19:34 WITA Follow
image

Pemilik beberapa usaha pemotongan ayam yang dihentikan Sat Pol PP karena membuang sampah limbah sembarangan diperiksa

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Sat Pol PP Kota Denpasar melaksanakan penertiban sekaligus menghentikan operasional Usaha Pemotongan Ayam di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara pada Rabu (11/9). 

Penghentian tersebut dilaksanakan akibat usahanya mencemari lingkungan. Hal ini disebabkan pemilik membuang limbah berupa bulu ayam dan botol plastik sembarangan. 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, bahwa hasil dari kegiatan penertiban tersebut sebanyak 14 orang diperiksa.

"Mereka tercatat sebagai pemilik beberapa usaha pemotongan ayam tersebut. Kami telah menghentikan operasional usaha pemotongan ayam tersebut," ujar AA Ngurah Bawa Nendra, Kamis 12 September 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa perkara limbah tersebut merupakan pelanggaran Pasal 12 ayat (3) Jo 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dimana, pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan. 

Pihaknya berharap agar masyarakat dan pengusaha senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri,

serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang lingkungan menjadikan Tim Sat Pol PP KOta Denpasar gencar malaksanakan sidak.

Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justeru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, terutama dalam menjaga lingkungan dan ketertiban umum,” pungkasnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls

Banner

Iklan Sponsor



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami