Remaja Jember Terlibat Curanmor di Denpasar, Polisi Amankan Barang Bukti dari Lima Lokasi
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.
Petugas Polisi Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Denpasar dengan pelakunya seorang remaja.
Remaja berinisial HA (16) asal Jember, Jawa Timur diamankan petugas menemukan sepeda motor korban Ilham Mufizul Islam (30) dengan plat nomor yang sama di-posting di media sosial.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kronologi kejadian kasus ini, dimana pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, korban Ilham Mufizul Islam (30) dari Banyuwangi menitipkan sepeda motor yang mengalami kerusakan di rumah temannya, Yusuf Ryan Efendi, di Jalan Gumitir, Gg. Taman, Kesiman, Denpasar Timur.
Baca juga:
9 Anggota Polda Bali Dipecat Tidak Hormat
"Jadi motor tersebut diparkir di pinggir jalan depan kos, keudian pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, korban mengetahui bahwa sepeda motornya telah hilang. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan sepeda motornya di-posting di media sosial dengan plat yang sama," kata Sukadi, di Denpasar Rabu 11 September 2024.
Pasca kejadian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada Kamis, 5 September 2024, pukul 23.15 WITA.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur kemudian melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sekar Sari dan Lapangan Kapten Japa, Denpasar Timur.
Setelah penyelidikan, pelaku yang merupakan pengangguran ini berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian di lima tempat yang berbeda bersama dengan rekannya.
Selain menangkap HA kepolisian juga merilis pelaku lainnya bernama Dimas Wahyu Ramadan (DPO) yang terlibat dalam pencurian bersama HA.
"Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor dengan cara mendorong stang motor yang tidak terkunci. Selain itu, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di lima lokasi dengan modus yang sama," ungkap Sukadi.
Hasil Interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi antara lain, Jalan Gumitir, Gg. Taman No. 24, Denpasar Timur dengan sepeda motor Mio J Dk 5904 DV, Jalan Utara TL Merta Sari, Sanur dengan Sepeda motor Scoopy, hitam Dk 6913 AAD.
Di Jalan Raya Sesetan dengan sepeda motor Beat merah Nopol N 6911 UU, kemudian di Jalan Pantai Kuta, Badung dimana sepeda motor Mio Sporty warna hitam dan di Jalan Legian, Kuta, Badung dengan sepeda motor Mio Sporty warna hitam.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu DK 6913 AAD, satu unit sepeda motor Honda Beat merah Nopol H 6911 UU, satu unit sepeda motor Scoopy DK 2823 ED, warna hitam coklat, satu unit sepeda motor Vario DK 5048 ACR warna hitam dan STNK sepeda motor Suzuki RS 80 warna merah tahun 1984 Nopol N 4139 EAG.
Kasus ini masih dalam pendalaman petugas kepolisian Polsek Denpasar Timur.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls