search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Imigrasi Denpasar Deportasi Wanita Ukraina yang Produksi Konten Pornografi di Ubud
Senin, 23 September 2024, 19:40 WITA Follow
image

Imigrasi Denpasar Deportasi Wanita Ukraina, VR (44) yang memproduksi Konten Pornografi di Sayan Ubud, Gianyar

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Ukraina, VR (23), yang diduga memproduksi konten pornografi di sebuah vila Sayan, Ubud, kabupaten Gianyar.

Deportasi dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu, 22 September 2024, pukul 16.00 WITA.

VR yang lahir pada 23 Mei 2000 di Ukraina, berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa.

Proses pendeportasian berlangsung lancar hingga keberangkatan VR pada pukul 19.10 WITA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. 

"Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan VR diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia. 

VR, diketahui telah melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasin yakni melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undanga, kata Ridha

Pengawasan terhadap VR dimulai pada 14 September 2024, ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut di sebuah villa di Ubud, Gianyar. 

VR, yang tinggal di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu.

Pada hari itu, katanya tim Imigrasi tiba di villa sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung bertemu dengan VR yang sedang bersiap untuk meninggalkan Bali. 

"Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Kitas Investor," ujar Ridha dalam keterangannya di Denpasar Senin (23/9).

Paspor yang ia gunakan terdaftar dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A.

VR mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut.

Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, menyampaikan apresiasi kepada tim yang bertugas atas pelaksanaan deportasi yang berjalan lancar. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya terkait tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," ujar Ridha.

Ridha menegaskan langkah deportasi diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku. 

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami