search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penerimaan Pajak Denpasar Sentuh Rp1,02 Triliun
Rabu, 25 September 2024, 08:19 WITA Follow
image

Bapenda Kota Denpasar Optimis mencapai Target Rp1,1 Triliun Hingga Akhir Tahun

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Badan Pendapatan Daerah terus mengoptimaliasasi penerimaan pajak daerah. Hingga Triwulan III Tahun 2024 atau Bulan September, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp. 1.021.016.818.431,22 (Rp1,02 triliun lebih).

Jumlah tersebut setara dengan 92,82 Persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp. 1,1 Triliun. Capaian tersebut tak lepas dari beragam inovasi dan terbosan berkelanjutan yang digencarkan Bapenda Kota Denpasar. 
 
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai saat dijumpai di Denpasar pada Senin (23/9) menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan III Tahun 2024 telah mencapai Rp1,02 triliun lebih atau 92,82 persen. 

Dimana, pada APBD Perubahan Tahun 2024, penerimaan pajak daerah telah ditingkatkan dengan target sebesar Rp. 1,1 Triliun. 

Jumlah penerimaan pada Triwulan III tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp. 182.195.504.186,30. Pajak Restoran sebesar Rp. 252.416.078.517,00. Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp. 33.303.637.851,42. 

Pajak Reklame sebesar Rp. 2.543.193.903,50. Pajak PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp. 168.924.246.892,00. 

Pajak Air Tanah sebesar Rp. 6.927.063.782,00. Pajak PBB-P2 sebesar Rp. 108.578.434.297,00. Pajak BPHTB sebesar Rp. 260.871.130.908,00. dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp. 5.257528.094,00. 

Lebih lanjut pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan. 

"Beberapa terobosan yang dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah kita melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia)," ungkap Eddy Mulya, dalam keterangannya di Denpasar Selasa (24/9).

Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur. 

Selanjutnya, pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di jalan Teuku Umar Timur, Teuku Barat dan jalan Gatot Subroto. 

Selain itu, kata Eddy Mulya untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan dengan Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi,  

Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa lurah. 

Dengan beragam inovasi ini pihaknya optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat.

"Kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” pungkasnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami