search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Gerebek Bos Pegadaian Ilegal di Jembrana, 24 Sepeda Motor dan 3 Mobil Disita
Selasa, 5 November 2024, 22:47 WITA Follow
image

Polda Bali melalui Direktorat Kriminal Khusus Gerebek Bos Pegadaian Ilegal di Jembrana, 24 Sepeda Motor dan 3 Mobil Disita

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, BALI.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek rumah seorang bos pegadaian ilegal, I Putu Agus BW, alias Agus WW (41), pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Penggerebekan yang berlangsung di rumah tersangka di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 sepeda motor, 3 unit mobil, serta satu unit TV LED merek TCL. 

Selain itu, polisi juga menemukan buku register yang mencatat daftar nama para penggadai.

Pengungkapan kasus pegadaian ilegal ini bermula dari laporan salah satu korban, I Putu Agus Wipra Sanjaya (30). 

Korban melaporkan bahwa ia pernah menggadaikan sepeda motor Honda Astrea Grand 1996, sepeda motor Honda Vario 2012, dan TV LED TCL berukuran 43 inci kepada tersangka pada Juni 2024, dengan pinjaman senilai Rp 4,9 juta. 

Tersangka diketahui menarik bunga 10% per bulan yang langsung dibayar di muka, namun menambah bunga sebesar 10% lagi jika pembayaran melebihi jatuh tempo.

Saat korban hendak melunasi pinjaman pada Agustus 2024, ia menemukan bahwa sepeda motor Honda Vario miliknya telah disewakan oleh tersangka kepada pihak lain. 

Merasa dirugikan, korban melapor ke Polda Bali pada Sabtu, 12 November 2024, yang kemudian direspons dengan penggerebekan dan penangkapan tersangka.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa bisnis pegadaian yang dijalankan oleh Agus WW tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadikannya ilegal.

"Tersangka diduga melanggar tindak pidana terkait penyaluran dana atau aktivitas penggadaian tanpa izin dari OJK," ujar Kapolda Bali didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Roy HM Sihombing dan sejumlah pejabat Polda Bali, Selasa (5/11).

Dalam penyitaan barang bukti, Dit Reskrimsus Polda Bali menemukan 3 unit mobil yang kini dititipkan di Polres Jembrana dalam keadaan rusak, serta 21 unit sepeda motor yang telah diamankan di Polda Bali. 

Barang bukti tambahan berupa dua buku catatan daftar penggadai juga berhasil diamankan.

Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa korban yang melaporkan baru satu orang, namun ada indikasi bahwa bisnis ilegal ini melibatkan hingga 24 korban, sesuai dengan jumlah kendaraan yang disita. 

Saat ini, Dit Reskrimsus Polda Bali masih mendalami kasus ini untuk mengetahui jumlah penggadai yang lebih lengkap.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami