Bongkar Gembok Counter Pulsa, Pemuda di Denpasar Timur Curi Ponsel dan Jual Daring
Pemuda berinisial MR (20), seorang warga Jalan Waribang, Kesiman, Denpasar Timur kini jadi tersangka akibat membobol dua counter HP di kawasan Denpasar Timur.
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.
Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang melibatkan seorang pemuda berinisial MR (20), seorang warga Jalan Waribang, Kesiman, Denpasar Timur.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada 29 Oktober 2024 setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kasus pencurian ini terungkap setelah Polsek Dentim menerima dua laporan dari korban yang masing-masing kehilangan barang berharga di counter pulsa di wilayah Denpasar Timur.
Polisi kemudian merespons laporan ini dengan melakukan investigasi mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Berdasarkan informasi saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di sebuah mess di Kesiman. Pada 21 Oktober 2024, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti tanpa perlawanan.
Dalam aksinya, MR diketahui menggunakan besi untuk merusak gembok rolling door counter, memungkinkan dirinya mengakses barang-barang berharga di dalamnya.
Baca juga:
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PPPK Kota Denpasar, 3.899 Pelamar Lulus Seleksi
"Hasil curian, berupa ponsel Oppo dan Realme, telah dijualnya secara daring masing-masing seharga Rp700.000 dan Rp250.000,” ujarnya.
Selain itu, MR mengaku bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas rekreasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya: atu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam dengan nomor polisi DK 3914 CA, uang tunai senilai Rp560.000.
Kemudian ponsel Oppo milik korban, ATM dan buku tabungan Bank BRI, Besi yang digunakan untuk melakukan pencurian dan Pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya
Baca juga:
Akun Notaris di Denpasar Diblokir
Dari hasil interogasi, MR mengakui perbuatannya di dua lokasi pencurian tersebut.
"Untuk counter Swara Pulsa SR, korban mengalami kerugian total Rp6.360.300, sementara di counter Ram Cell korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000. Total kerugian dari kedua TKP diperkirakan mencapai hampir Rp10 juta," terang Kasi Humas.
Pelaku ditahan pada 30 Oktober 2024 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/spy