search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Akun Notaris di Denpasar Diblokir
Sabtu, 2 November 2024, 22:23 WITA Follow
image

Kantor Terkunci, Protokol notaris Bermasalah, MPDN dan Kemenkumham Bali Bahas Langkah Lanjutan

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Denpasar membahas permasalahan serius terkait seorang notaris di Denpasar yang telah diberhentikan dengan tidak hormat. 

Kasus ini menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memblokir akun notaris tersebut karena tidak dapat dihubungi dan kantornya terkunci.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa langkah pemblokiran akun notaris dilakukan oleh Ditjen AHU sebagai upaya tegas dalam menanggapi laporan dari MPDN Denpasar. 

Notaris yang bersangkutan diketahui telah meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan, dan proses untuk mengakses protokol notaris kini terhambat.

Ketua MPDN Kota Denpasar, Prof. A.A. Ari Atu Dewi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketiadaan notaris tersebut menyebabkan MPDN mengalami kesulitan dalam mengambil alih protokol, yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga pengawas. 

"MPDN telah berupaya menghubungi notaris tersebut, namun karena ketidakberadaan dan kondisi kantor yang terkunci, mereka menghadapi kendala serius,” ungkapnya, di Denpasar, Kamis (30/10).

Kanwil Kemenkumham Bali merespons situasi ini dengan menyatakan bahwa tim khusus yang melibatkan aparat penegak hukum akan dibentuk untuk menjadi saksi dalam proses pengambilalihan protokol notaris. 

Kepala Kanwil, Pramella Pasaribu, menegaskan pentingnya sinergi dengan penegak hukum agar pengambilalihan dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, menambahkan bahwa MPDN diminta memberikan data akurat mengenai notaris yang berpraktik di Denpasar untuk menghindari masalah serupa. 

Selain itu, Rahendro menegaskan bahwa pengambilan alih protokol harus memenuhi prosedur hukum agar keamanan dan integritas dokumen tetap terjaga.

Permasalahan ini memicu keprihatinan akan dampak yang bisa dirasakan masyarakat apabila tidak ada akses terhadap protokol notaris yang dibutuhkan untuk proses hukum.

Ketua MPDN Kota Denpasar, Prof. Ari Atu Dewi, berharap solusi segera dicapai agar kepercayaan publik terhadap profesi notaris tetap terjaga dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami