search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tragedi di Balik Pinjaman, Pegawai Koperasi Dibacok Suami Nasabah karena Cemburu
Kamis, 13 Februari 2025, 14:44 WITA Follow
image

Tragedi di Balik Pinjaman, Pegawai Koperasi Dibacok Suami Nasabah karena Cemburu

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.

Sebuah kasus penganiayaan berdarah terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Jayagiri XVI, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, pada Senin malam (10/2/2025). 

Kejadian ini melibatkan seorang pegawai koperasi bernama Aleksander Snae (41), yang menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam oleh Anggi Anggara (22). 

"Motif utama di balik serangan ini diduga berakar pada rasa cemburu dan sakit hati pelaku setelah membaca pesan singkat di ponsel istrinya,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (12/2/2025).

Aleksander, yang bekerja sebagai pegawai di sebuah koperasi, sebelumnya menerima pesan dari seorang nasabah bernama Intan. 

Wanita tersebut merupakan istri dari Anggi Anggara dan sedang mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 1.000.000,- di koperasi tempat Aleksander bekerja. Berdasarkan keterangan saksi Ayu Lestari, korban meminta syarat tertentu kepada Intan agar pinjaman tersebut bisa segera cair. 

Pesan singkat yang dipertukarkan antara korban dan Intan akhirnya dibaca oleh Anggi, yang lantas memicu amarahnya.

Dengan emosinya yang memuncak, Anggi kemudian menghubungi Aleksander dan mengatur pertemuan di rumah kos tempat tinggalnya. Tidak menyadari bahaya yang mengintai, Aleksander memenuhi ajakan tersebut tanpa rasa curiga.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.00 WITA, Aleksander bertemu dengan Anggi yang langsung menunjukkan percakapan antara korban dan istrinya.

Perdebatan sempat terjadi, namun situasi dengan cepat berubah menjadi kekerasan. Tanpa peringatan lebih lanjut, Anggi melayangkan pukulan ke arah wajah Aleksander, membuatnya terjatuh.

Tidak berhenti di situ, korban berusaha membela diri dengan mendorong pelaku. 

Namun, Anggi yang sudah membawa senjata tajam jenis karambit, langsung menyerang wajah korban sebanyak tiga kali, menyebabkan luka robek serius di pelipis dan dahi sebelah kiri. Luka tersebut cukup dalam hingga memerlukan 27 jahitan untuk menutupnya.

Setelah diserang, Aleksander dalam kondisi bersimbah darah segera menghubungi temannya, Leo Nahak, yang langsung bergegas ke lokasi kejadian. Bersama pecalang setempat, Leo membawa Aleksander ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur pada Selasa siang (11/2/2025) pukul 14.30 WITA. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Berkat informasi yang dihimpun dari saksi dan barang bukti di lokasi kejadian, tim berhasil mengamankan Anggi Anggara di tempat tinggalnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati dan tidak terima dengan perlakuan korban terhadap istrinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau karambit yang digunakan untuk melukai korban dan sebuah tongkat baseball.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Anggi dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami