Kasus Dugaan Prostitusi Flame Spa: Direktur dan Karyawan Ditangkap oleh Polda Bali
![image](https://beritadenpasar.com/uploads/berita/berita_1728110895.webp)
Setelah menangkap 3 staf Flame Spa yang diduga melakukan praktik prostitusi, Polda Bali kembali menahan Direktur dan seorang karyawannya.
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan prostitusi di Flame Spa Seminyak, Bali, terus berkembang. Setelah lebih dari sebulan penyelidikan, Ditreskrimum Polda Bali melakukan penjemputan paksa terhadap Purnami, Direktur Flame Spa, dan Nitha, salah satu karyawan, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Bali bersama tiga karyawan lainnya yang lebih dulu ditangkap.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan penjemputan paksa tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah Purnami dan Nitha tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2024.
Dan berikut kronologi kasus ini sejak awal hingga perkembangan terbaru:
2 September 2024: Penggerebekan Flame Spa oleh Polda Bali
Pada Senin malam, 2 September 2024, Ditreskrimum Polda Bali menggerebek Flame Spa yang berlokasi di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya dugaan praktik prostitusi di tempat tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tiga karyawan Flame Spa, yaitu satu manajer dan dua resepsionis.
Ketiganya langsung dibawa ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah memasang garis polisi di lokasi Flame Spa sebagai langkah pengamanan. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut untuk mendalami dugaan prostitusi," kata Jansen.
9 September 2024: Pemanggilan Direktur Flame Spa
Seminggu setelah penggerebekan, pada Senin, 9 September 2024, Purnami, Direktur Flame Spa, dipanggil oleh Ditreskrimum Polda Bali untuk memberikan keterangan.
Pada saat itu, Purnami masih berstatus sebagai saksi. Polisi berusaha mengumpulkan lebih banyak bukti terkait dugaan prostitusi yang terjadi di Flame Spa.
1 Oktober 2024: Purnami dan Nitha Tidak Memenuhi Panggilan
Setelah penyelidikan lebih lanjut, status Purnami dan Nitha ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Namun, keduanya tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga polisi memutuskan untuk mengambil tindakan tegas.
Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Ditreskrimum Polda Bali melakukan penjemputan paksa terhadap Purnami dan Nitha setelah ketidakhadiran mereka pada panggilan sebelumnya.
Baca juga:
RAPBD Bali 2025 Diproyeksikan Capai Rp4,8 Triliun, Target Pertumbuhan Ekonomi 5, 75 Persen
Kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Bali dan saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polda Bali bersama tiga karyawan lainnya yang sudah lebih dulu ditangkap dalam penggerebekan pada 2 September.
“Kami telah menahan lima tersangka terkait dugaan prostitusi di Flame Spa, termasuk Direktur dan karyawannya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Baca juga:
RAPBD Bali 2025 Diproyeksikan Capai Rp4,8 Triliun, Target Pertumbuhan Ekonomi 5, 75 Persen
Penyelidikan kasus dugaan prostitusi di Flame Spa Seminyak terus dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Bali. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Flame Spa, Purnami.
Publik masih menunggu kelanjutan kasus ini serta perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Bali.
Editor: Wids
Reporter: bbn/tim