search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 WNA Pembuat Onar-Penista Agama di Bali Dideportasi
Minggu, 24 April 2022, 18:20 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_222404060424_2WNAPembuatOnar-PenistaAgamadiBaliDideportasi.jpeg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Dua pria yang merupakan warga negara asing (WNA) yang terlibat masalah hukum di Pulau Bali dideportasi petugas imigrasi ke negara asalnya masing-masing. Dua bule itu, berinisial LC (54) WNA asal Denmark yang merupakan mantan narapidana penodaan agama dan OP asal Jerman (54) yang sempat membuat onar di kawasan Gianyar, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa untuk LC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang, Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo. Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.

"Sedangkan OP dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali, Jumat (22/4) malam.

"Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Ia menyebutkan, pendeportasian kepada LC setelah WNA itu terbukti melakukan tindak pidana dan selesai menjalani masa hukuman pidananya. Pendeportasian juga dilakukan terhadap OP yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Imigrasi menyatakan izin tinggal kedua bule itu telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Jamaruli juga menerangkan, pada September 2021 silam, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan pengadilan tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS. Vonis itu diberikan karena tindakan melanggar hukum yakni penistaan atau penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang Penunggun Karang atau Jro Gede di rumahnya yang ia sewa di Kabupaten Buleleng, Bali.

Sementara, untuk kasus OP pada sekitar bulan Februari 2022, bule itu diamankan Satpol PP Kabupaten Gianyar karena dalam kondisi terlantar dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar dengan kerap membuat onar sepe

rti membawa senjata tajam di area publik, dan sulit diajak berkomunikasi.

"Oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar yang bersangkutan dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.

Pendeportasian dua WNA itu di bawah pengawalan empat petugas imigrasi lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (21/4) kemarin pukul 20.35 WITA. LC Dideportasi ke Denmark, sementara OP dideportasi ke Jerman.

"Kepada LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.(sumber: cnnindonesia.com)

 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami