search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Eks Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka
Kamis, 7 April 2022, 10:40 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menetapkan mantan Rektor Unud Prof I Made Bakta sebagai tersangka kasus sengketa lahan di Jimbaran, Kuta Selatan. Kasus ini bermula antara warga bernama Nyoman Suastika dengan Universitas Udayana (Unud).

Penetapan ini dibenarkan kuasa hukum Prof I Made Bakta yakni Komang Sutrisna. Kepada awak media Komang menjelaskan, penetapan tersangka itu disampaikan melalui SP2HP Nomor : B/312Subdit-I/III/2022/Dittipidum tertanggal 25 Maret 2022.

"Ya kami juga telah menerima melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Bareskrim," bebernya Kamis 7 April 2022. 

Menurut Komang Sutrisna, SP2HP itu memberitahukan terkait perkembangan atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau pemalsuan akta autentik. Dan, menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak (tanah).

Selain itu, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 6 huruf (b) dan (c) Perpu nomor S1 tahun 1960.

Dijelaskan mantan wartawan ini, melalui gelar perkara pada Kamis 10 Maret 2022, telah diperoleh 2 alat bukti yang sah didukung barang bukti, dan menaikkan status terlapor Prof Made Bakta dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana Pemalsuan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menyikapi hal ini, pihaknya hanya akan menunggu proses selanjutnya dari pihak berwajib.

"Jadi kami sangat mengapresiasi atas kinerja Mabes Polri yang sangat baik," ungkapnya. 

Sehubungan kasus yang dihadapi pendahulunya, Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M. Emg, menegaskan pihaknya berpegang teguh pada PK dari Mahkamah Agung bahwa tanah yang disengketakan adalah milik negara. Namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh.

"Nanti tim hukum Unud yang akan memberikan statement," tegasnya. 

Diketahui, Prof I Made Bakta yang sebelumnya menjabat Rektor Unud dilaporkan ke Bareskrim oleh Nyoman Suastika atas sengketa lahan di Jimbaran pada 15 September 2021.

Sengketa ini bermula dari klaim Unud bahwa tanah yang ditempati I Nyoman Suastika adalah tanah negara dengan dasar berupa Surat Penyataan Penyerahan Hak Milik atas tanah dengan bangunan serta tanam-tanaman yang ada di atasnya beserta daftar lampiran. 

Dan, juga merupakan daftar pembayaran ganti ruginya yang terkena rencana lokasi kampus Universitas Udayana No.493.82/2589/Agr tanggal 15 November 1982 seluas 8.640 m². Sementara itu, Nyoman Suastika memiliki alas hak dari penggugat (ahli waris I Rimpuh) adalah Pipil no.514. Persil 137, klas V seluas 27.600 m² dan SPPT PBB No.51.03.050.004.043-0003.0 (tahun 2004). 

Ini didukung data leter C yang ada di Kelurahan, Persil 137 ada dalam peta klasiran 1948 dan bukan tanah negara namun tanah Hak Milik Adat yang telah dibagikan kepada masyarakat. Kemudian sengketa bergulir dengan gugatan perdata di pengadilan, mulai tahun 2011 silam dan berlanjut pada pelaporan saat ini. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami