search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Putus Bebas Orang Kepercayaan Zaenal Tayeb
Kamis, 22 Juli 2021, 13:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sidang kasus penipuan dimana Zaenal Tayeb dihadirkan sebagai saksi.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan bebas terhadap Yuri Pranatomo. Jaksa dari Kejari Badung langsung mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut.

Terdakwa yang merupakan direktur perusahaan milik Zaenal Tayeb, pengusaha ternama di Legian, Badung itu sebelumnya oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH.,MH., diajukan tuntutan hukum selama 2 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Heri Priyanto,SH.,MH.,menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur bersalah sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam berkas tuntutan jaksa. Bahwa perbuatan terdakwa diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang menunjukkan tidak sependapat dengan unsur memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik," putus hakim di PN Denpasar.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Thayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Dalam laporan korban itu bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang draftnya dibuat oleh terdakwa Yuri Pranatomo.

 Untuk diketahui, Zainal Tayeb dalam perkara ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. 

Pengusaha ini juga dituduhkan diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, dalam kesaksiannya bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. 

Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. 

Dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Yuri, menyampaikan bahwa tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 

"Jika dikatakan ada selisih luas tanahnya. Khan bisa diukur ulang," kata Zaenal berikan kesaksian.

Pada kesempatan itu, pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp itu sempat menunjukkan dalam persidangan berupa salinan sertifikat induk. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. 

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," tegasnya.

Untuk diketahui juga, berkas perkara dari Zaenal Tayeb sudah masuk pada tahap P19. Dipastikan dalam waktu dekat ini sudah pelimpahan berkas perkara P21 ke Kejaksaan dan segera untuk disidangkan.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami