search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mahasiswi Peru Ditahan Kasus Ganja Tewas Usai Dirawat di RS
Kamis, 18 Agustus 2022, 20:07 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Mahasiswi Peru Ditahan Kasus Ganja Tewas Usai Dirawat di RS.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Seorang mahasiswi asal Peru yang ditahan dalam kasus kepemilikan 231, 65 gram ganja kering tewas setelah mengidap sakit komplikasi. 

Versi kepolisian, perempuan berinisial VVRDP itu sebelumnya mengeluh sakit di dalam rumah tahanan Polda Bali lalu dilarikan ke RSUP Sanglah Denpasar. 

 

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu, saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu 17 Agustus 2022. 

"Benar, ia meninggal pada Kamis 11 Agustus 2022 di RSUP Sanglah," terangnya. 

Dijelaskanya, VVRDP tewas karena sakit serius yang dialaminya. Hasil keterangan tim medis, mahasiswi asal Peru itu mengalami kegagalan fungsi tubuh secara menyeluruh. 

 

Dimana salah satunya adalah menyebabkan gangguan fungsi ginjal dan gangguan terhadap fungsi hati serta susunan saraf sampai ke otak. 

Menurut perwira melati tiga di pundak itu, tewasnya VVRDP diketahui pada Senin 8 Agustus 2022. Di dalam rutan, ia mengeluh sakit perut dan muntah-muntah. Petugas piket jaga lantas membawanya ke RS Trijata Bhayangkara, Denpasar. 

Disana, korban kembali mengalami kejang dan muntah-muntah. Bahkan kondisinya kian memburuk sehingga dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. 

Tak hanya itu, saat ditangani tim medis di Sanglah, kondisi korban kian memprihatinkan. Akhirnya, pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 15.10 WITA, VVRDP dinyatakan meninggal oleh Dokter RSUP Sanglah. 

"Ia memiliki riwayat penyakit yang diderita oleh almarhum adalah depresi dan skizofrenia," ungkapnya. 

 

Diinformasikan, VVRDP ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 6 Agustus 2022. Ia dibekuk karena menyelundupkan narkoba jenis ganja dengan total barang bukti sebanyak 231, 65 gram netto.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami