search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Penjual Es Boba di Denpasar Kepergok Bawa 11 Paket Sabu
Jumat, 19 Agustus 2022, 18:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/3 Penjual Es Boba di Denpasar Kepergok Bawa 11 Paket Sabu.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Razia sepeda motor yang digelar jajaran Polsek Denpasar Barat, pada Minggu 14 Agustus 2022, berhasil menangkap 3 pemuda membawa 11 paketan berisi sabu-sabu. Belasan paketan sabu itu dipasok dari seorang napi dan dijual dengan sistem tempel. 

Tiga tersangka ini adalah penjual es boba. Mereka masing-masing Denis Andrean (27), Muhamad Ricky (24), dan Agung Dwi Nugraha (27), ketiganya tinggal di Jalan Gunung Soputan Gang Peranjak No.69 Denpasar Barat (Denbar). 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Mahendra Agustina, pihaknya melaksanakan razia terkait roda dua dan empat di depan mako Polsek Denbar pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WITA.

 

 Hingga Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 00.30 WITA munculah 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol DK 5223 AAN yang ditunggangi tersangka Denis Andrean berboncengan dengan Muhamad Ricky. Namun saat diperiksa keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan. Apalagi saat diperiksa, di kantong saku Denis ditemukan 7 paket sabu. 

"7 paket sabu itu sedianya akan ditempel di beberapa lokasi," beber Kapolsek Mahendra didampingi Kasatnarkoba Kompol Mirza Gunawan, pada Jumat 19 Agustus 2022. 

 

Diterangkannya, pihaknya kemudian mengembangkan beberapa lokasi tempelan sabu. Hal itu merupakan hasil petunjuk pesan di aplikasi Whatsapp terkait dimana lokasi akan diedarkan dengan sistem tempel. 

"Dari hasil pendalaman, Polisi kembali menemukan 4 paket lainnya yang sudah ditempel di Jalan Padang Galeria Denpasar," ungkapnya. 

Tim kembali mengamankan tersangka Agung Dwi Nugraha beserta 2 klip sabu dan plastik klip pembungkus sabu serta 2 buah bong. Ia ditangkap di rumahnya di Kos Green River di Jalan Peranjak Nomor 69 Gunung Soputan, Denpasar Barat. 

"Ada 3 pelaku yang diamankan. Kami juga mengamankan paketan yang ditujukan kepada pelaku bernama Sandi. Setelah dibuka isinya 1 buah dynamo dan 1 paket besar sabu seberat 51,7 gram," jelasnya. 

 

Kompol Mahendra melanjutkan, ketiga pemuda tersebut mengaku barang bukti tersebut adalah milik Sandi diduga seorang napi. Ketiganya berperan mengedarkan dan mengambil paketan yang sudah ditunjuk oleh Sandi. 

Selanjutnya paketan tersebut dibawa ke kamar kos lalu dipecah-pecah menjadi paketan kecil lalu diedarkan. 

 

"Tiga pelaku mengaku tidak mengetahui persis teknis penjualannya. Namun mereka menerima upah Rp50.000 setiap 1 paket yang terjual," bebernya. 

Adapun barang bukti yang disita Polisi yakni 11 paket pipet berisi sabu, 1 buah kaleng berisi sabu dan 2 pipa kaca, 1 buah dynamo dan dompet berisi bungkusan tisue yang sudah diisolatif berisi sabu seberat 51,7 gram, 2 korek gas, 1 buah timbangan, dan 1 buah sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol DK 5223 AAN. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami