Selundupkan 1,5 Kg Ekstasi, Sepasang Kekasih Asal Thailand Ditangkap di Bali
Rachanon Jongseeha (RJ), laki - laki (33) dan kekasihnya WW ditangkap Bea Cukai akibat membawa narkoba di Bandara Ngurah Rai, Bali
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Sepasang kekasih asal Thailand, Rachanon Jongseeha (RJ), laki - laki (33) dan Woranawan Wongsuwan (WW), perempuan (31) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai lantaran menyelundupkan 1,5 kg ekstasi serbuk. Keduanya kini ditahan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Keduanya diamankan setelah pihak Bea Cukai Bandara menerima informasi masuknya narkoba ke Bali, pada Minggu 8 September 2024. Gerak gerik keduanya dicurigai setelah melintas di pintu mesin pemeriksaan X - Ray.
Tak lama alarm pun berbunyi. Seketika petugas Bea Cukai mengamankan keduanya dengan memeriksa badan dan barang bawaan berupa koper. Petugas fokus memeriksa koper pelaku laki-laki bernomor berpaspor AC2754XXX.
"Petugas Bea Cukai mencurigai koper bawaan laki-laki ada tersimpan serbuk diduga narkoba, sedangkan koper si perempuan nihil," beber sumber, Senin 16 September 2024.
Setelah menjalani pemeriksaan, RJ mengaku membawa ekstasi serbuk seberat 1.5 kg.
"Jadi, hasil laboratorium barang bukti itu adalah serbuk ekstasi seberat 1,5 kg," ungkap sumber Bea Cukai.
Setelah diperiksa, pasangan suami istri itu dilimpahkan ke BNNP untuk dilakukan pengembangan. Tersangka RJ mengaku barang bukti narkoba sebanyak itu merupakan pesanan dan akan diantar ke warga Indonesia bernama Danil.
Selanjutnya, tim memancing Danil keluar untuk bertemu dengan warga Thailand itu. Tak lama kemudian langsung ditangkap.
"Danil diamankan saat hendak mengambil BB. Masih kembangkan siapa bos dari Danil dan jaringannya," terang sumber.
Hingga kini, BNNP Bali masih melakukan pengembangan terkait orang yang menyuruh Danil untuk mengambil barang bukti sebanyak itu.
"Pengakuan lelaki Thailand itu, dititip saja dan tidak tahu isi dalam paket. Sementara pacarnya masih sebagai saksi. Keterangan wanita ini masih didalami juga," pungkasnya.
Tersangka Danil masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik bagian berantas narkoba. Dikonfirmasi terpisah, Humas BNN Provinsi Bali, Made Dwi Saputra belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
"Besok segera akan dirilis," katanya dikonfirmasi, Senin 16 September 2024.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/spy