search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Denpasar Tangkap Pencuri Laptop dan HP, Rekannya Masih Buron
Sabtu, 14 September 2024, 17:21 WITA Follow
image

Polisi menangkap Sahrul pria asal Ujung Pandang karena mencuri laptop

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (5/8/24) sekitar pukul 19.30 WITA yang dialami korban PAM (44) dirumahnya yang kehilangan satu tas ransel warna hitam berisi Laptop,3 buah HP, Hardis external dan buku tabungan.

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, korban saat pulang kerumah menemukan pintu rumahnya dalam keadaan rusak dan dalam rumah berantakan. 

"Setelah dicek ternyata beberapa barang korban hilang, atas kejadian tersebut korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan ke Polsek," ungkapnya Sabtu, 14 September 2024.

Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu. Dian Eka Ananta, langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu 12/9/24 mendapatkan informasi dari seorang saksi berinisial WA (33) yang mengetahui seseorang menjual satu buah laptop dengan harga murah.

"Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pria atas nama Sahrul (44) asa Ujung Pandang, jalan Teuku Umar Denpasar," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, pelaku Sahrul diamankan pada Rabu sore sekitar pukul 17.00 wita  di Warung bubur Ayam Jalan Teuku Umar Barat Denpasar, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang korban.

Baca juga:
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pasutri Mantan Bupati Jembrana

Pelaku yang tinggal di jalan Pulau Ayu Denpasar barat ini mengakui melakukan aksi pencurian bersama temannya bernama Eko (DPO) kemudian hasilnya di bagi 2 dan pelaku mendapatkan bagian berupa laptop dan hendak dijual kepada saksi seharga 1 juta.

"Pelaku saat ini telah kami amankan di Polsek Denbar dan pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami