Pelajar dan Pacarnya Ditangkap Setelah Kubur Bayi Hasil Aborsi
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.
Kasus aborsi kembali menggemparkan Denpasar setelah seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur.
Pelajar berinisial NI MBM asal Tabanan ini diamankan bersama pacarnya, I Putu ADP (21), usai diduga melakukan aborsi dan menguburkan bayi mereka di Pantai Padanggalak, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur.
Kasus ini terungkap pada Rabu malam, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Seorang warga bernama GAS (33) yang tengah berada di sekitar Tugu Landmark Pantai Padanggalak melihat sebuah mobil Suzuki APV warna silver berhenti.
Seorang pria turun dari mobil dan tampak menggali pasir dengan kayu, lalu melakukan ritual persembahyangan sebelum meninggalkan lokasi.
Merasa curiga, GAS bersama rekannya mendekati lokasi tersebut dan menggali kembali tanah yang baru ditimbun. Mereka terkejut menemukan seorang bayi perempuan yang masih memiliki tali pusar, dibungkus kain selimut warna pink, terkubur sedalam 30 cm.
Sontak, mereka berteriak meminta bantuan warga dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, Tim Inafis Polresta Denpasar yang tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WITA langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Batok kepala yang belum tersambung sempurna dan tali pusar yang masih terbungkus kasa medis mengindikasikan bahwa bayi ini baru lahir sehari sebelum ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca juga:
Membobol Kantor Demi Gadai Motor, Dua Pelaku Dibekuk di Denpasar
"NI MBM, seorang pelajar SMA di Tabanan, dan pacarnya, I Putu ADP, seorang pekerja swasta, diduga telah merencanakan aborsi dengan membeli obat secara online,” ungkap Sukadi dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
Dari hasil interogasi, terangnya NI MBM mengaku telah mengonsumsi obat aborsi jenis Misoprostol secara rutin. Akibatnya, ia mengalami kontraksi hebat dan dibawa ke rumah sakit, di mana dokter menyatakan bahwa janin dalam kandungannya telah meninggal.
Setelah proses persalinan selesai, keluarga NI MBM memutuskan untuk menguburkan bayi tersebut. I Putu ADP kemudian membawa jenazah bayi itu ke Pantai Padanggalak dan menguburkannya di sana.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 26 butir Misoprostol 200 mcg yang diduga digunakan untuk aborsi, tas abu-abu merek MSGLOW, satu unit mobil Suzuki APV DK 1358 AAA warna silver dan kain selimut warna pink serta perlengkapan bayi lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A juncto Pasal 45A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama remaja, tentang bahaya aborsi ilegal serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
Kepolisian mengimbau agar orang tua dan sekolah lebih aktif dalam memberikan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan dampak hukum dari tindakan aborsi tanpa prosedur medis yang sah.
Editor: Wids
Reporter: bbn/tim