search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Membobol Kantor Demi Gadai Motor, Dua Pelaku Dibekuk di Denpasar
Selasa, 4 Maret 2025, 19:46 WITA Follow
image

Membobol Kantor Demi Gadai Motor, Dua Pelaku Dibekuk di Denpasar

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Bali Print, Jalan Imam Bonjol No. 589, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, bahwa korban, I Gede Arditha (39), mengetahui adanya pencurian saat membuka kantor dan mendapati lemari kaca dalam kondisi terbuka dengan barang-barang berharga di dalamnya telah hilang. 

Salah satu barang yang hilang adalah sebuah safety box merek Krisbow yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari kaca tersebut.

Saat berusaha menelusuri kejadian melalui rekaman CCTV, korban mendapati bahwa pelaku telah terlebih dahulu mematikan panel listrik, sehingga tidak terekam dalam kamera pengawas.

'Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Dua pelaku diduga melakukan aksi pencurian ini dengan cara memanjat tembok melalui area tempat outdoor AC untuk mencapai lantai dua gedung. 

Setelah berhasil masuk, mereka membuka jendela kantor dan mengambil barang-barang berharga. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar gadai sepeda motor.

Dua pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah:

  1. IKRY (25 tahun) – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang baru saja bebas dari hukuman pada Oktober 2024.

  2. DGR (22 tahun) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Pasal 363 KUHP), yang bebas dari hukuman pada September 2024.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif. 

"Berkat informasi dari masyarakat, keberadaan kedua pelaku teridentifikasi di Jalan Bakung I, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur,” terang Kasi Humas. 

Pada 24 Februari 2025, tim imbuhnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek Denpasar Barat untuk menjalani proses interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polsek Denpasar Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami