search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hukuman Napi Lapas Kerobokan Bertambah 12 Tahun Lagi
Jumat, 27 Agustus 2021, 16:05 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Seorang warga binaan di Lapas Kerobokan bernama Nyoman Suwedia alias Mang Idus (40), harus kembali menjalani hukuman selama 12 tahun penjara setelah diputus hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pria asal Desa Ungasan, Kuta Utara, Badung ini dalam kasus yang sama telah dihukum selama 8 tahun. Baru beberapa bulan menjalani hukuman, justru kembali menjalankan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Terdakwa diamankan petugas berdasarkan keterangan dari Pande Gede Susila Putra alias Lepang (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh personel BNN Badung pada 16 Februari 2021 lalu.

Dari pengembangan tersebut, petugas didampingi petugas LP Kerobokan mendatangi ruangan Blok G (GWK) yang dihuni oleh terdakwa. Dari ponsel berisi percakapan via aplikasi whatsapp antara terdakwa dengan Pande Gede Susila Putra alias Lepang.

Lepang merupakan kaki tangan terdakwa dalam menjalankan bisnis Narkotika, di luar Lapas. Sedangkan, Wayan Suanda alias Kak Uban (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembeli.

Terdakwa mengakui jika sebanyak 10 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 9,85 gram netto yang disita dari tangan Lepang, memang miliknya.

Atas perbuatannya, majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai, SH.,MH melalui sidang online menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar, Subider 3 bulan penjara," putus hakim yang telah mengurangi hukuman lagi setahun dari tuntutan Jaksa.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Ni Putu Eriek Sumiyanti,SH secara virtu menyampaikan menerima. Sedangkan terdakwa yang sebelumnya masih menjalani hukuman 8 tahun hanta bisa pasrah menerima tambahan hukuman lagi 12 tahun.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami