search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4.567 Pinjaman Online Ilegal, Yonathan Andre Baskoro Serukan Regulasi Ketat
Rabu, 23 Oktober 2024, 18:44 WITA Follow
image

Anggota DPRD Denpasar, Yonathan Andre Baskoro mendorong pemerintah Indonesia untuk membuat Regulasi yang Ketat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal/bodong

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Indonesia tengah menghadapi krisis besar dalam sektor financial technology (fintech), terutama terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Berdasarkan penelitian terbaru yang dipaparkan oleh Anggota DPRD Denpasar, Yonathan Andre Baskoro, terdapat lebih dari 4.567 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. 

Baca juga:
Polsek Denpasar Barat Tangkap Pencuri Spesialis Tabung Gas 3 Kg

Jumlah ini jauh melebihi penyelenggara pinjol legal yang hanya mencapai 101, menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yonathan, yang baru saja menyelesaikan program doktoralnya di bidang Ilmu Hukum di Universitas Udayana, mengangkat isu ini dalam disertasinya yang berjudul "Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Jasa Keuangan Digital (Fintech) Pinjaman Online”. 

Ia menekankan bahwa meski OJK dan Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemblokiran, jumlah pinjol ilegal terus bertambah, memperlihatkan perlunya langkah yang lebih serius dari pemerintah.

Baca juga:
500 Mahasiswa Antusias Ikuti Program Telkom Digistar Class 2024

Salah satu poin penting yang disorot Yonathan adalah ketidakefektifan pemblokiran sebagai satu-satunya langkah penanganan pinjol ilegal. 

Menurutnya, selama ini sanksi pidana hanya diterapkan pada penyelenggara pinjol legal yang melanggar aturan, sementara penyelenggara pinjol ilegal hanya dihadapkan pada pemblokiran. 

“Pinjol ilegal masih bebas beroperasi tanpa sanksi pidana yang cukup, ini adalah celah besar dalam regulasi kita,” tegas Yonathan, usai wisuda Rabu (23/10).

Baca juga:
Telkom Turut Andil dalam Suksesnya Gelaran Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024 - 2029

Ia mendesak agar pemerintah segera memperketat regulasi dan memberikan hukuman pidana yang tegas bagi penyelenggara pinjol ilegal, mengingat dampaknya yang sangat merugikan masyarakat.

Lonjakan kasus pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada masalah finansial, tetapi juga menimbulkan berbagai tekanan psikologis bagi para korbannya. 

Yonathan mengungkapkan bahwa banyak pengguna yang terjebak dalam bunga tinggi dan intimidasi penagihan yang kerap kali melibatkan ancaman dan penyebaran data pribadi.

Baca juga:
Polsek Denpasar Barat Amankan 4 Sepeda Motor dalam Patroli Gabungan Sabtu Malam

Menurut data yang dikumpulkannya, sejumlah kasus pinjol ilegal telah berujung pada depresi hingga bunuh diri, terutama di Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. 

“Masyarakat cenderung memilih pinjol ilegal karena proses pencairan yang lebih mudah, tetapi mereka tidak sadar bahwa risiko yang mengintai jauh lebih besar,” jelas Yonathan.

Yonathan juga menyoroti kurangnya pengawasan yang efektif dalam menangani lonjakan pinjol ilegal. 

Baca juga:
Mencegah Masuknya Narkoba dan Senjata: Polsek Benoa Gencarkan Pemeriksaan di Pelabuhan

Ia mencontohkan China, di mana pemerintah membentuk badan pengawas khusus yang fokus mengatur dan mengawasi fintech dan pinjaman online. 

"Indonesia perlu membentuk badan khusus yang mengawasi fintech secara ketat, seperti di China," tambahnya.

Ia berpendapat bahwa beban yang saat ini dihadapi OJK terlalu besar. Selain mengawasi pinjol legal, OJK juga harus menangani pinjol ilegal, yang jumlahnya jauh lebih banyak. 

Baca juga:
LPS Catat Peningkatan Rata-rata Simpanan Bank Umum di Bali, Tumbuh 8,08% YoY pada Agustus 2024

Tanpa pengawasan yang lebih fokus, fenomena ini akan sulit dikendalikan.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami