search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
OTT di Badung, Polda Bali Sita Aset Perbekel Bongkasa Terkait Kasus Korupsi Proyek Desa
Rabu, 6 November 2024, 23:07 WITA Follow
image

Tersangka Ketut Luki (59), Perbekel Bongkasa terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus korupsi dana APBDesa untuk proyek desa, saat dipertontobkan ke awak media, Rabu (6/11).

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap Ketut Luki (59), Perbekel Bongkasa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus korupsi dana APBDesa untuk proyek desa. 

OTT berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, di Puspem Badung, Jalan Raya Sempidi. 

Dalam penangkapan ini, sejumlah aset berupa sertifikat tanah, buku tabungan, BPKB kendaraan, serta beberapa perangkat elektronik ikut disita sebagai barang bukti.

Menurut Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, Ketut Luki ditetapkan sebagai tersangka karena sering meminta fee dalam pencairan termin dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung untuk Desa Bongkasa. 

Jumlah proyek yang diduga menjadi objek pungutan liar ini mencapai Rp2,5 miliar.

“Kami mendapati tersangka meminta fee dari termin proyek desa sebagai syarat pencairan. 

Modusnya adalah menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB) sampai ada kesepakatan untuk memberikan fee,” ungkap AKBP Arif pada Rabu, 6 November 2024.

Saat OTT, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp20 juta di saku celana tersangka Ketut Luki. Selain itu, tim menyita beberapa barang lain, antara lain:, dua ikat uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp20 juta, uang tunai Rp370 ribu dari saku baju.

HP Samsung S24 Ultra, tablet Samsung, dan laptop HP, ddokumen terkait pengajuan, realisasi, serta pertanggungjawaban APBDesa Bongkasa TA 2024, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan BPKB kendaraan

Penggeledahan juga dilakukan di kantor Perbekel Desa Bongkasa serta rumah tersangka di Banjar Tanggayuda, Abiansemal, Badung, yang menghasilkan penemuan tambahan dokumen pendukung kasus.

Ketut Luki kini menghadapi ancaman pidana di bawah Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman penjara antara 4 hingga 20 tahun, atau hukuman seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

AKBP Arif menegaskan bahwa kasus ini menjadi komitmen Polda Bali dalam mendukung program antikorupsi pemerintah pusat dan menjaga integritas penggunaan dana publik di Bali.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden dan Wapres RI dalam memberantas korupsi,” tutup AKBP Arif.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami