search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Penggelapan Uang, Oknum Pengacara Dituntut 5 Bulan
Kamis, 12 Agustus 2021, 17:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Oknum pengacara dituntut karena kasus penggelapan uang hasil jual mobil.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut oknum pengacara berinisial TR di Pengadilan Negeri Denpasar dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan atas dugaan kasus penggelapan uang penjualan mobil Cheroke DK 763 JQ.

JPU Ida Ayu Surasmi,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto,SH.,MH menilai perbuatan terdakwa TR terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 KUHP.

"Menuntut supaya terdakwa dihukum selama lima bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," tuntut jaksa, yang dibacakan secara langsung.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukas Bano dkk., dari LBH APB KAI Bali, akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. Dipastikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya, dalam perkara ini sudah mengembalikan Rp30 juta.

Dijelaskan dalam dakwaan bahwa TR diduga menjual mobil Cheroke 4 Oktober 2017 silam. Mobil tersebut milik kliennya, Erwandi Ibrahin. Mobil tersebut dijual ke Gede Oka Winaya seharga Rp40 juta. 

Dari penjualan itu hanya Rp 10 juta diberikan ke korban. Sedangkan sisanya dipakai oleh terdakwa. Korban berusaha menagih namun tidak diberikan, sehingga TR dilaporkan ke Polda Bali.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami