Investasi Fiktif, Warga Denpasar Kehilangan Ratusan Juta Karena 'Janji Manis'
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR SELATAN.
Polsek Denpasar Selatan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dan mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini terdaftar dengan nomor laporan LP-B / 197 / IX / 2024 / SPKT / POLSEK DENSEL dan mencuat setelah laporan yang diajukan oleh seorang wiraswasta bernama Suharto.
Kejadian ini bermula pada 21 Oktober 2020, ketika Suharto, yang tinggal di Jalan Mertasari 98 X Lingk Graha Santi, Densel, dihubungi oleh pelaku bernama Nurwakid.
Pelaku mengklaim memiliki akses terhadap dana besar sebesar Rp 89 Triliun yang diblokir, dan menawarkan kerjasama fiktif untuk membuka akses dana tersebut.
Dengan memperlihatkan saldo rekening Bank Mandiri yang mencengangkan, Nurwakid berhasil memikat korban.
Nurwakid menggunakan modus operandi yang cerdik dengan menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.
Ia meminta Suharto untuk menyediakan uang tunai sebesar Rp 253.000.000 untuk membuka rekening dan memindahkan dana ke sertifikat deposito.
Keberhasilan pelaku menipu Suharto terlihat ketika korban mentransfer uang tunai sebanyak beberapa kali, yang totalnya mencapai Rp 217.270.000.
Setelah pelaku memberikan sertifikat deposito fiktif, Suharto berusaha menghubungi Nurwakid untuk mencairkan dana setelah jatuh tempo.
Namun, pelaku tidak dapat dihubungi dan saat dicari, diketahui bahwa ia telah pindah dari alamat yang diberikan. Kejadian ini membuat Suharto merasa tertipu dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, tim Resmob Polsek Densel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan.
Berkat kerja keras tim, Nurwakid berhasil ditangkap di Kediri, Jawa Timur, dan dibawa ke Polsek Densel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa dalam hasil interogasi, Nurwakid mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengakui bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk membeli sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari," jelas Sukadi, Kamis (24/10).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain rekening koran atas nama Suharto, sertifikat deposito fiktif, foto saldo tabungan, dan bukti pembelian sepeda motor.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim