Kendalikan Narkoba dari Lapas, Banny Terancam Bui Seumur Hidup
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Terdakwa Lu Bing Jin alias Benny terancam hukuman seumur hidup karena menjalankan bisnis narkoba dari Lapas Narkotika Bangli.
Terdakwa berusia 25 tahun yang merupakan narapidana 17 tahun penjara dalam kasus Narkotika, kembali harus menjalani persidangan secara virtual di PN Denpasar dalam kasus serupa pada Senin (21/6/2021). Kali ini tidak hanya menjadikan orang lain sebagai kurir. Bahkan kakak kandungnya sendiri Lu Ming Fee (terdakwa dalam berkas terpisah) mampu ia kendalikan dari dalam Lapas. Kakak kandungnya diperintah terdakwa untuk mengambil 3 plastik klip berisi sabu dengan total berat 1.517 gram netto.
"Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Dewi Agustin Adiputri,SH.
Terdakwa kembali diadili, setelah sebelumnya petugas dari Polresta Denpasar menangkap Lu Ming Fee pada 22 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 WITA bertempat di J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung. Saat itu petugas mengamankan barang bukti 3 plastik klip besar masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto.
"Sabu tersebut dipaketkan atau dikirim ke dalam Kamar 005 Hotel J atas suruhan adiknya Lu Bin Jin (terdakwa)," sebut jaksa. Petugas pun langsung menjemput terdakwa ke Lapas. Pengakuan terdakwa membenarkan jika sabu tersebut miliknya dan menyuruh kakaknya Lu Ming Fee via telpon untuk mengambil paket sabu tersebut.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim