60 Toko di Denpasar Dipaksa Tutup oleh Petugas
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Tim gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Aman Nusa Agung II, menutup 60 toko yang berada di sepanjang Teuku Umar dan Diponegoro Denpasar, pada Minggu 11 Juli 2021.
Penutupan usaha di bidang non esensial ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran wabah pandemi varian baru, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Penutupan puluhan toko ini dipimpin langsung Kepala Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa Agung II Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Selain aparat kepolisian, tim juga melibatkan Kejaksaan tinggi Bali yang pimpin langsung Oleh Aspidum Kejati Bali, Subroto, dan tim dari Satpol PP Provinsi Bali dipimpin oleh Plt Kabid Penegakan Perda Pol PP, I Made Sudiartika.
Sebagaimana diketahui, penutupan puluhan toko berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Puluhan toko itu tersebar di Jalan Raya Teuku Umar, pertokoan Kertawijaya di Jalan Diponegoro di depan Mall Ramayana, dan pertokoan di Jalan Hasanunddin.
Toko-toko ini mayoritas menjual handphone, toko sepatu, toko pakaian, toko emas dan lain sebagainya. Sedianya, puluhan toko ini ditutup dalam rangka pengendalian wabah Covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021.
Dalam instruksi dan surat edaran itu memerintahkan untuk melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19.
Walau tempat usaha itu dinilai melanggar namun mereka tidak langsung ditindak tegas. Para pemilik toko hanya diberikan teguran. Selain itu, pemilik toko diminta supaya untuk tidak buka sampai 20 Juli 2021, sesuai PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali.
"Apabila puluhan toko kembali dibuka sebelum 20 Juli, maka akan diberikan tindakan hukum yang lebih keras. Bisa langsung dengan penegakan hukum sesuai pasal-pasal di KUHP," ujar Kepala Satgas Gakkum Operasi Aman Nusa Agung II, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Minggu 11 Juli 2021.
Kombes Raharjo sekaligus Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali ini mengatakan, penutupan ini adalah salah satu yang dilaksanakan oleh Satgas Gakkum Polda Bali berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Satpol PP Provinsi Bali.
Diakuinya, selama kegiatan penutupan para pengusaha tidak ada yang protes atau mengadakan perlawanan. Mereka mengerti. Bahkan ada yang secara sukarela langsung menutup tokonya setelah melihat petugas berdatangan.
Perwira melati tiga dipundak itu mengatakan, dalam SE Gubernur memang belum ada sanksi pidana. Namun tindakan tegas akan diberlakukan apabila pemilik toko tetap membandel atau melawan petugas.
"Operasi tadi sifatnya perintah untuk tutup. Banyaknya toko yang masih buka saat PPKM Darurat ini karena sosialisasi belum masif," ujarnya.
Kembali ditegaskannya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Dimana Pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat dari wabah Covid-19. Kebijakan ini angat beralasan karena penularan Covid-19 saat ini kenaikannya tinggi. Apalagi angka kematiannya juga tinggi.
"Kalau masih bandel maka kita akan terapkan pasal 212 KUHP sampai pasal 216 KUHP. Selain itu juga dengan undang-undang karantina kesehatan. Ancaman hukumannya lebih tegas. Di samping hukuman denda juga hukuman kurungan," tuturnya.
Dikatakannya, dalam melaksanakan kebijakan ini, ada pertentangan dari beberapa ahli, dimana da yang mempertanyakan pemulihan ekonomi nasional. Dikatakan pemulihan ekonomi akan dilakukan setelah kondisi darurat ini teratasi. Kemudian, adanya varian baru dari Covid-19 yang penyebarannya sangat tinggi menjadi isidentil untuk segera ditanggulangi.
"Jadi melihat situasi yang ada terpaksa kebijakan pemulihan ekonomi sementara dikesampingkan dahulu. Kewajiban pemerintah paling utama adalah menjaga keselamatan rakyat. Siapa yang tidak sedih melihat masyarakat dalam situasi ini ? Kita semua sedih. Tetapi ini kita lakukan untuk kebaikan bersama," terang Kombes Raharjo.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim