Didenda Rp1 Juta, Executive Club dan Platinum Karaoke Ditutup
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi diam-diam di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 khusus Jawa Bali, akhirnya ditepati.
Dua THM yakni Executive Club dan Platinum Karaoke terbukti melanggar aturan pemerintah sehingga diberikan tindakan tegas ditutup sementara serta denda Rp 1 juta rupiah.
Pemberian sanksi tegas itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, menyikapi hasil pemeriksaan pada Senin 9 Agustus 2021.
"Ya benar sudah kami periksa. Dikenakan sanksi denda dan penutupan sementara," ungkapnya saat dihubungi awak media.
Menurut Dewa Sayoga, dari hasil pemeriksaan kedua THM itu terbukti melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf A, peraturan Walikota Denpasar nomor 17 tahun 2021, Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b, peraturan Walikota Denpasar Denpasar nomor 17 tahun 2021 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Ditegaskannya lagi, tidak hanya sanksi, pihak pengelola kedua THM juga membuat surat pernyataan yang isinya menjelaskan bahwa para pengelola berjanji tidak akan membuka tempat usahanya selama PPKM.
Baca juga:
Made Arka Pimpin PHDI Kota Denpasar
Apabila terbukti melanggar lagi dikemudian hari, maka pihak pengelola akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Nantinya kami akan berkoordinasi dengan tim untuk melakukan penutupan," ungkap Dewa Sayoga.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan patuh akan imbauan pemerintah.
"Kami berharap agar masyarakat untuk selalu patuh Prokes. Menjalankan 5M dalam aktivitas sehari-hari. Mulai dari mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi interaksi dan mobilisasi," imbuhnya.
Dua tempat hiburan malam viral di media sosial karena beroperasi diam-diam dan tidak menerapkan prokes selama PPKM Level 4. Kedua THM itu yakni Executive Club di Jalan Imam Bonjol nomor 386 Denpasar dan Platinum Karaoke di Jalan Suwung Batan Kendal Denpasar Selatan.
Diinformasikan, kedua THM itu beroperasi kucing-kucingan dengan petugas satgas covid-19. Selama beroperasi, pihak pengelola mematikan lampu depan agar dikira sedang tutup. Padahal di dalamnya dipenuhi para tamu yang sedang berkaraoke. Bahkan karyawan tidak memakai masker sehingga bisa menimbulkan klaster baru penyebaran covid-19.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim