Pelaku Pelecehan Seksual di Sanur Ternyata Mahasiswa
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Setelah viral di media sosial (medsos), kasus pelecehan seksual di Jalan Bypass Ngurah Rai Simpang Betngandang Sanur dengan modus meremas payudara dan pantat diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Sabtu 12 Maret 2022.
Pelaku ternyata seorang mahasiswa di Denpasar bernama I KW (21) tinggal di Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Dalam keterangan persnya, Kapolsek Densel Kompol I Gede Sudyatmaja mengatakan bahwa kasus ini sudah dilaporkan 3 korbannya perempuan. Yakni berinisial Ni Kadek In (25), Ni Komang R (24) dan I Kadek Tir (25).
Sebelumnya, korban Komang R berangkat bekerja melintas dari arah utara pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 05.30 WITA. Korban R mengendarai motor beriringan dengan temannya.
"Korban dan temannya hendak berangkat bekerja," ujar Kapolsek Senin 14 Maret 2022.
Setiba di lokasi kejadian di Jalan Bypass Ngurah Rai simpang Betngandang Sanur, korban dipepet pengendara motor NMAX dan langsung meremas payudara dan pantatnya.
"Kasus pelecehan seksual ini berlangsung cepat dan pelaku langsung kabur ke arah selatan," ungkap Kapolsek Sudyatmaja.
Pelecehan seksual juga dialami korbannya Kadek In dan Kadek Tir. Pelaku kabur setelah meremas payudara dan pantat korbannya.
Berdasarkan informasi korbannya, prlaku berciri-ciri berbadan gempal, memakai jaket, helm gelap, dan masker, serta mengendarai motor Yamaha Nmax warna hitam.
"Kejadian ini kami selidiki. Para korban sangat trauma," terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mengintai pelaku yang senang beraksi di subuh hari itu. Nah, orang yang ciri-ciri dimaksud melintas, petugas langsung membuntutinya hingga ke rumah kosnya di Jalan Batur Sari Nomor 48, Sanur Kauh.
Mahasiswa di Denpasar itu akhirnya ditangkap dengan sepeda motornya DK 2173 ABZ, pada Sabtu 12 Maret 2022. "Setelah diinterogasi dia mengaku sudah 17 kali beraksi, 6 kali di Gianyar dan 11 kali di Sanur," ujarnya.
Motif pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terungkap. Ia mengaku berbuat cabul demi memuaskan dan meningkatkan hasrat seksualnya.
"Dia mengaku merasa puas bila berbuat cabul terhadap korbannya. Kami masih memeriksanya," ucap Kapolsek Suadyatna.
Akibat perbuatan nakalnya ini, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun dan pasal 281 KUHP tentang dengan sengaja di depan orang lain atau secara terbuka melanggar kesusilaan, terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim