search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Penipuan CPNS Divonis 2,6 Tahun
Senin, 28 Maret 2022, 08:40 WITA Follow
image

Beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, masih memberikan putusan terhadap kasus penipuan perekrutan CPNS, dengan terdakwa I Ketut Darma Yasa (52).

Terdakwa yang mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Giri Prasta, oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan tuntutan hukuman selama 3 tahun. Dalam amar putusan Hakim yang diketuai I Wayan Sukradana, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui warga Jalan A. Yani banjar Tengah, Lingkungan Kepuh, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar ini dalam menjalankan aksinya berhasil meraup Rp.175 juta.

"Untuk menyakinkan korban, terdakwa mengaku kenal dekat dengan Gubernur Bali dan Bupati Badung, dan sering keluar masuk rumah jabatan," demikian dibacakan Jaksa I Gusti Lanang Adnyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan juga disebutkan jika aksi penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadinya pada tahun 2019 lalu. Bermula ketika terdakwa ditelpon oleh saksi Suarsiti yang mengatakan kalau ada orang minta tolong untuk diuruskan anaknya agar menjadi pegawai negeri sipil.

Dalam sidang yang diketuai Majelis hakim, disebutkan bahwa kesepakatan antara korban dan terdakwa dilakukan di rumah korban IWS yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar. 

Saat itu, terdakwa berjanji akan memasukan anak korban IWS yang berinisial KAW untuk menjadi pegawai negeri sipil melalui formasi pengisian pensiunan, dan akan ditempatkan pada Dinas kabupaten Badung. 

Saat itu, terdakwa meminta korban untuk membayar biaya secara bertahap. "Di awal saksi korban menyerahkan uang sebasar Rp.125.000.000," kata Jaksa.

Setelah itu, terdakwa juga mengaku bisa mengurus anak korban yang satu lagi berinisial IPWW untuk menjadi pegawai negeri sipil. Selanjutnya, terdakwa meminta uang kepada korban secara bertahap hingga meraup uang sebesar Rp175 juta.

Atas perbuatannya itu, Majis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar hukum pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan.

"Mengukum terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim Sukradana.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami