search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ketua MDA Bali Dilaporkan ke Polda
Kamis, 23 Juni 2022, 10:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

 Ida I Dewa Ngurah Swasta, SH alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet dilaporkan ke Polda Bali, Rabu, 22 Juni 2022.

Ketua Majelis Desa Adat atau MDA ini dilaporkan atas narasi di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022, saat Paruman Pembentukan Formatur Sabha Pemangku. 

Ia dilaporkan oleh Dr. I Ketut Widya, SH, MH dan I Made Bandem Dananjaya, SH, MH dan telah diterima Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, dengan tanda lapor Dumas/503/VI/2022/SPKT/POLDA BALI, tanggal 22 Juni 2022.

Ucapan Sukahet yang beredar dalam video dan kemudian viral, antara lain ’Saya setuju, dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu dresta Bali, harus colek pamorin, begitu dia atau mereka ke pura, tanya, tegas, apakah akan kembali ke dresta Bali, ataukah tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih tityang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, Upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, keluar dari Bali…..dst’’. 

Ditanya usai pelaporan, Ketut Widia menilai dugaan unsur penghasutan dalam narasi tersebut, karena beberapa hari setelah pernyataan Ida I Dewa Ngurah Swastha, SH/Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet tersebut, di media sosial ada seseorang yang diduga terhasut, sebagaimana di akun Facebook "Brahmastra Bali" dengan status yang isinya: Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Yen nu bengkung nu masi macelep ke pura..Siap2 gen pas mare mesila bise baong kar mebangsot…" yang berarti: Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Kalau masih bandel, masih juga masuk ke pura…siap2 saja saat duduk bersila bisa lehernya akan dijerat…”. 

Ada pula akun  facebook "Deta Artista", yang isinya "Bli sampunang je nganggen adan Desa tyg…lek tyg nok…Desa tyg di Manuaba, Tegalalang, Gianyar…dst….dengan kata warna merah bertuis "usir"…

"Kami mengharapkan polisi mengusut laporan ini secara profesional, memanggil mereka-mereka yang hadir dan terekam dalam video 5 Juni 2022 bersama Ida Sukahet, untuk dimintai keterangan. Juga kami mohon kepolisian mengembangkan dalam pemeriksaannya, kalau-kalau masih ada dugaan tindak pidana selain penghasutan dan penyebaran kebencian, seperti misalnya pencatutan nama Pemangku, pencatutan nama lembaga MDA dan FKUB yang dibawa-bawa seakan mendukung PHDI Pemurnian. Padahal, jelas-jelas tidak ada kaitan antara PHDI Pemurnian dengan FKUB dan MDA serta ribuan bendesa adat di Bali," kata Widia didampingi Made Bandem.

Adapun pasal-pasal yang diduga dilanggar dalam ucapan Sukahet di Ulun Danu Batur adalah, beberapa pasal KUHP seperti pasal 156, 156a, 160, UU No. 1 tahun 1946 pasal 14 dan pasal 15, pasal 27 ayat (3) dan 28 UU ITE No. 11/2008. 

Sebagai barang bukti, diserahkan rekaman video dan print out  berita media serta status akun "Brahmasta Bali" dan "Deta Arista" di media sosial yang mengandung ucapan pengancaman dan kebencian.

Adapun bunyi dari pasal-pasal yang dijadikan dasar melaporkan Ida Sukahet adalah: Pasal 160 KUHP: Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,– 

Pasal 156 KUHP: Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a KUHP: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
Pasal 14. (1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. 

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. 
Pasal 15.
 
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. 

UU No. 1 Tahun 1946, pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Pasal 27 ayat (3), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Pasal 27 ayat (4), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

"Pasal 28 ayat (2), "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pasal 29, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi masih belum menanggapi laporan tersebut karena sedang di luar daerah.  

"Saya lagi di luar daerah, kalau bisa tanya langsung ke Krimsus saja," singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022) pagi.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami