search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bos Goldkoin akan Jalani Pemeriksaan Marathon di Polda Bali
Selasa, 28 Juni 2022, 22:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Setelah penahanannya ditangguhkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Rizki Adam bakal tidak bisa bernapas lega. 

Pasalnya, boss PT. Goldkoin Sevalon Internasional & Kantor Pusat Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Internasional ini akan menjalani pemeriksaan marathon di penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. 

Penyidik hingga kini masih mengumpulkan bukti bukti untuk menjebloskan Rizky Adam ke rutan Polda Bali. Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya didampingi Kasubdit II Perbankan Krimsus Polda Bali Kompol Chandra menegaskan kasus yang menjerat Rizky Adam masih didalami. 

Menurutnya, kasus ini dilaporkan oleh 7 korban dari 120 orang member yang merasa dirugikan. Terlebih para korban ini mengalami kerugian Rp 15 miliar. "Di Polda ada laporan 2 korban yang masih ditangani dan berkasnya disatukan. Kerugian para korban kurang lebih Rp. 15 miliar," bebernya Selasa 28 Juni 2022. 

Perwira yang pernah menjabat Kapolres Probolinggo Kota, Jawa Timur ini menjelaskan setelah semua saksi di periksa dan berkasnya sudah rampung. Sehingga bisa diketahui berapa total kerugian dari ratusan korban yang berasal dari Bali. 

"Setelah berkasnya rampung, kami gelar perkara. Jika unsurnya memenuhi maka Rizky kami kerangkeng," tegas AKBP Ambariyadi.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Perlu diwaspadai adanya penawaran broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

"Apalagi penawaran itu dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Wajib waspada," ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini. 

Diberitakan, Rikzy Adam ditangkap dalam kasus dugaan investasi bodong sehingga kantornya di Jalan Nangka Utara disegel Polisi. Namun Polresta Denpasar kemudian menangguhkan penahanan Rizki Adam sekitar awal Juni 2022. 

Penangguhan ini dibenarkan kuasa hukumnya yakni Wayan Karta. Dikatakannya, pihak telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik kurang lebih satu bulan lamanya. 

Setelah syarat dan jaminan dalam penangguhan penahanan terpenuhi, Polresta Denpasar menyetujui sehingga keduanya dibolehkan pulang. Tersangka dikenakan wajib lapor diri seminggu dua kali.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami