search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kendaraan Parkir Liar Diganjar Teguran, Penggembosan Hingga Tilang
Selasa, 26 Maret 2024, 22:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kendaraan Parkir Liar Diganjar Teguran, Penggembosan Hingga Tilang.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Tim Gabungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar yang terdiri atas TNI, Polri dan Sat Pol PP melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di kawasan Jalan Mahendradata hingga Jalan Gajah Mada Kota Denpasar, Selasa (26/3). 

Kegiatan rutin untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak 28 kendaran. 

Dimana, kendaraan yang ditertibkan diganjar sanksi beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sehingga sebanyak 24 kendaraan hanya diberikan himbauwan dan teguran, sebanyak 3 kendaraan roda dua di gembos, dan satu lainya di tilang oleh pihak kepolisian.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat dikonfirmasi menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Gabungan Pemkot Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya wilayah Jalan Mahendradatta dan Jalan Gajah Mada. Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.

Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir. Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas. Sehingga dengan penertiban ini diharapkan kedepannya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.  

“Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.

“Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami