search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Darurat Pemilahan dan Tata Kelola Sampah, Kaji Ulang Usulan Insinerator
Sabtu, 11 Mei 2024, 21:25 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bali Darurat Pemilahan dan Tata Kelola Sampah, Kaji Ulang Usulan Insinerator.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Mahasiswa jurusan Hukum Universiras Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar, I Gusti Agung Arya Dhanyananda menyanggah wacana usulan mesin insinerator yang beredar sebagai solusi pasca terbakarnya TPA Suwung. Hal itu disampaikan kepada media hari Sabtu (11/5/24).

Dirinya menjelaskan bahwa menyelesaikan masalah sampah yang masuk ke TPA Suwung saat ini dengan metode pengolahan sampah secara termal atau mesin insinerator adalah solusi tidak masuk akal, karena sampah yang masuk ke TPA Suwung belum terpilah.

Arya yang juga Ketua Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PC KMHDI) Badung itu mengutip Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal. Dalam Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut disebutkan bahwa pengolahan sampah secara termal hanya dapat dilakukan terhadap sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang tidak mengandung B3, Limbah B3, kaca, Poli Vinyl Clorida (PVC), dan aluminium foil.

"Bulan lalu saya ke TPS3R Sesetan, disana sampah yang datang dari masyarakat tidak terpilah, itu langsung dibawa ke TPA Suwung. Sampah tidak dijamin terpilah mau dihadirkan mesin insinerator itu bisa disebut pelanggaran hukum" terangnya.

Pemuda asli Karangasem itu meminta Pemerintah Provinsi Bali agar memberi solusi penanganan sampah secara bertahap dari hulu ke hilir, selaras dengan Kebijakan Strategis Nasional dan Kebijakan Strategis Provinsi Bali yang sudah diputuskan.

Diketahui dalam Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa penanganan sampah meliputi 5 tahap, yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.

"Kalau tahap awal yaitu pemilahan tidak dioptimalkan, bagaimana bisa memikirkan pemrosesan akhir, " tanya Arya. 

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 19 Ayat 1 menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota wajib menyediakan prasarana dan sarana pemilahan sampah, lalu pada Pasal 8 huruf d disebutkan Gubernur mempunyai wewenang untuk mengawasi kinerja Kabupaten dan Kota dalam pengelolaan sampah.

"Itu kan Pemerintah Kota dan Kabupaten punya tugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah dengan baik, mulai dari proses pemilahan sampah. Coba dipastikan di Kota Kabupaten di Bali sampahnya sudah terpilah atau belum" tegas Arya.

Terakhir ia mengajak seluruh masyarakat Bali untuk memilah sampah sambil memprotes jika pengumpulan dan pengangkutan sampah masih tergabung dalam satu jenis sampah saja.

"Ini kan masalahnya kalau kita sudah pilah sampah, tapi pas diangkut tercampur lagi. Ya ini yang harus diprotes," serunya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami