search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kurir Ekstasi Logo Bercelona Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 20 April 2022, 13:35 WITA Follow
image

https://beritabali.com/assets/posting/berita_222004030448_KurirEkstasiLogoBercelonaTerancam15TahunPenjara.jpg

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Berawal dari ikut perkumpulan motor, membawa Wiko Widiantono (36) menjadi kacung bandar narkoba. Saat perkenalannya dengan Si Bolot (DPO) menjadikannya seorang kurir.

Terakhir, saat dirinya diminta untuk mengambil paket ekstasi di Jalan Drupadi, Denpasar Rabu, 26 Januari 2022 adalah hari apesnya

"Saat itu terdakwa menunggu perintah kemana paket ekstasi itu diluncurkan," tulis Jaksa Ayu Alit Sutari Dewi,SH.,MH dalam dakwaan.

Karena malam itu hujan lebat, terdakwa berteduh di sebuah warung di lokasi tidak jauh dari tempat ia mengambil tempelan. Sekitar pukul 01.00 WITA, terdakwa menghubungi Bolot menanyakan kemana ekstasi harus dikirim.

Pesan singkat via WA pun tak dijawab. Namun yang datang justru dua petugas dari Sat Narkoba Polda Bali. Saat itu juga, dalam kondisi kedinginan pria asal Pasuruan, Jawa Timur ini digeledah petugas

Hasilnya, dari bungkusan tisu yang digenggam terdakwa ditemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi logo Bercelona warna biru muda. Petugas juga menggiring ke kos terdakwa di Jalan Pulau Indah, Dangin Puri Denpasar, namun tidak ditemukan alat pendukung lainnya.

Dari sidang yang digelar acara online, JPU Kejari Denpasar dihadapan Hakim Ketua

I Gede Astawa, mendakwa terdakwa dengan dua Pasal tentang narkotika. 

"Perbuatan terdakwa telah melawan hukum dengan sengaja menguasai, memiliki dan menjadi perantara dalam melakukan pemufakatan jahat untuk transaksi jual beli narkotika," singkat Jaksa dalam dakwaannya.

Perbuatan pria pengangguran ini, didakwa Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana setinggi tingginya selama 15 tahun penjara.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami