search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Bali Setujui Revisi Perda Pungutan Wisman
Selasa, 15 April 2025, 22:21 WITA Follow
image

DPRD Bali Setujui Revisi Perda Pungutan Wisman

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Bali atas rampungnya pembahasan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Selasa (15/4).

Selanjutnya, Raperda tersebut akan diajukan ke Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Selama proses pembahasan, saya berupaya memberikan penjelasan secara lengkap dan transparan terhadap seluruh pertanyaan, pandangan, serta usulan anggota Dewan. Hasil dari dialog ini akan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan kebijakan ke depan," ujar Koster.

Dalam laporan akhir yang disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP, Gede Kusuma Putra, dijelaskan bahwa pungutan bagi wisatawan asing merupakan salah satu sumber pendanaan utama dalam upaya pelindungan budaya dan lingkungan Bali secara berkelanjutan. 

Pungutan ini bertujuan mendorong partisipasi aktif wisatawan asing dalam menjaga kelestarian alam dan warisan budaya Pulau Dewata.

Pengaturan pungutan ini berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, manfaat, partisipasi, serta keberlanjutan.

Selain sebagai dasar hukum, peraturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata berbasis budaya dan memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan dana hasil pungutan.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Mendorong pemerataan investasi, terutama di sektor pengolahan hasil pertanian dan sektor primer lainnya.

  • Perlunya pengawasan dan penataan pemasangan jaringan kabel listrik dan telekomunikasi yang saat ini dinilai semrawut dan merusak keindahan kota.

  • Pemerintah Provinsi Bali diminta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menangani persoalan penduduk pendatang (duktang) yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

Seluruh rekomendasi ini, menurut Gubernur Koster, akan dipelajari dan dipertimbangkan secara serius untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami