Bali Tegas Larang Joged Bumbung Jaruh untuk Lindungi Budaya Bali
Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali, menegaskan bahwa joged bumbung jaruh tidak memenuhi standar kepatutan budaya dan harus dihentikan
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, BALI.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Majelis Kebudayaan Bali (MKB) mengeluarkan kebijakan tegas untuk melindungi kesucian budaya Bali dari pengaruh negatif yang timbul akibat tarian Joged Bumbung Jaruh.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 dan ILIKITA Nomor 01/X/MKB/2024, yang berlaku mulai 22 Oktober 2024, tari tradisional ini akan dikenakan pembatasan yang meliputi tata cara pertunjukan, busana, dan larangan pementasan serta tayangan di media sosial.
Joged Bumbung merupakan salah satu bentuk tari pergaulan yang populer di Bali. Tarian ini dikenal sebagai bentuk seni hiburan yang sarat dengan nilai sosial dan estetika.
Biasanya, tari ini dibawakan dengan kostum tradisional seperti kain songket, kebaya, serta aksesoris khas Bali seperti gelungan (hiasan kepala) dan selendang. Tari Joged Bumbung juga menggunakan kipas sebagai properti yang menambah kesan elegan dan memukau.
Meskipun tari ini memiliki akar budaya yang kuat dan nilai seni yang tinggi, perkembangan tren tari ini telah menimbulkan kekhawatiran.
Beberapa penari Joged Bumbung yang berinovasi dengan gerakan yang melanggar pakem tradisional menampilkan gerak tubuh yang dinilai tidak senonoh dan bahkan mengarah pada eksploitasi seksual.
Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai utama dalam seni Bali, yang mengedepankan kesucian (siwam), kebenaran (satyam), dan keindahan (sundaram).
Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Majelis Kebudayaan Bali menilai bahwa variasi Joged Bumbung yang mengarah pada aksi-aksi provokatif ini telah merusak kesakralan tarian tersebut.
Prof. Dr. I Made Bandem, M.A., selaku Saba Pemutus Majelis Kebudayaan Bali Tingkat Provinsi Bali, menegaskan bahwa joged bumbung jaruh tidak memenuhi standar kepatutan budaya dan harus dihentikan
"Tarian dengan gerakan yang vulgar dan penyebaran video yang menampilkan joged bumbung jaruh di media sosial memperburuk citra budaya Bali di mata publik, baik di dalam negeri maupun internasional,” tegasnya.
Karena itu, lanjutnya Surat Edaran Gubernur Bali yang diterbitkan pada 22 Oktober 2024 secara resmi melarang pementasan Joged Bumbung Jaruh di seluruh Bali.
"Kebijakan ini berlaku untuk acara panggung, pertunjukan publik, maupun tayangan di platform media sosial,” tandasnya.
Majelis Kebudayaan Bali, bersama Pemerintah Provinsi Bali, katanya akan melakukan penertiban yang terkoordinasi untuk menindaklanjuti larangan ini.
Proses ini mencakup pengawasan terhadap seluruh pertunjukan yang mengandung unsur joged bumbung jaruh, serta penghapusan video atau tayangan terkait dari media sosial yang dapat merusak citra positif Bali sebagai pusat budaya.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Bali dapat menjaga citra positif Joged Bumbung sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sosial tinggi,” pungkasnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls