Pelaku Pencurian di Kost Padangsambian Kelod Ditangkap Polisi, Kerugian Rp 6,5 Juta
Pelaku, Hadi Purnomo (35), warga asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap di sebuah bedeng proyek di Kuta Utara, Badung, pada Minggu (27/10).
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Perum Bali Griya Residen, Desa Padangsambian Kelod, Kota Denpasar.
Pelaku, Hadi Purnomo (35), warga asal Lumajang, Jawa Timur, ditangkap di sebuah bedeng proyek di Kuta Utara, Badung, pada Minggu (27/10).
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan awal mula pencurian terjadi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 10.20 WITA.
Korban, Ketut Ari Santosa (24), yang bekerja sebagai karyawan swasta, meninggalkan kosnya di Bali Griya Residen No. 27/43 untuk berangkat kerja sekitar pukul 10.05 WITA.
Sesampainya di tempat kerja, korban memantau kamera CCTV melalui ponselnya dan melihat seseorang masuk ke dalam kamarnya.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung kembali ke kos dan menemukan pintu kamar sudah terbuka.
Barang-barang berharga miliknya, termasuk CCTV wireless, power bank, jam tangan G-Shock, parfum, alat kosmetik, dompet, kipas angin, HP Infinix Note 12, serta uang tunai sebesar Rp 3,4 juta, hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 6,5 juta.
Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP-B/127/X/2024/Spkt.Unit Reskrim/Sek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 27 Oktober 2024, polisi segera melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Rifqi Abdillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Made Wicaksana, S.H., memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Uma Alas, Kuta Utara, Badung.
Setelah melakukan penyisiran, petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah bedeng proyek. Saat diinterogasi, Hadi Purnomo mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu kamar kost menggunakan linggis.
Ia juga mengakui sempat melarikan diri ke rumahnya di Lumajang, Jawa Timur, sebelum kembali ke Bali.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit CCTV wireless IP Camera, 1 buah power bank, 2 buah vape, 1 buah jam tangan merek G-Shock,
6 botol parfum, 2 alat kosmetik, 1 buah dompet kain warna kuning, 1 buah kipas merek Neiku, 1 buah HP merek Infinix Note 12 dan Uang tunai sebesar Rp 3,4 juta.
Pelaku kini berada di Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Denpasar.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim