search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pendapatan Relaksasi Pajak Kendaraan Mencapai 188 Miliar
Jumat, 18 Oktober 2024, 14:47 WITA Follow
image

Pendapatan Relaksasi Pajak Kendaraan Mencapai 188 Miliar diapresiasi Sekda Bali

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, BALI.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. 

Berkat partisipasi aktif masyarakat, pendapatan pajak berhasil mencapai Rp188 miliar, jauh melampaui target awal sebesar Rp98 miliar. 

Dewa Indra juga memberikan penghargaan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPKAD, dan instansi terkait yang turut berperan dalam kesuksesan pemungutan pajak ini.

Penghargaan tersebut disampaikan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota terkait sinergitas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Acara ini digelar di The Meru Hotel, Denpasar, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Dewa Made Indra menekankan bahwa Provinsi Bali merupakan daerah pertama di Indonesia yang menyelesaikan instrumen sinergi penerimaan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Aturan ini memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi, yang diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sinergi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali dinilai penting dalam optimalisasi penerimaan pajak kendaraan dan pajak lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dewa Indra juga menginstruksikan Bapenda dan BPKAD di seluruh Bali untuk lebih aktif turun ke lapangan guna menggali potensi pajak dan menagih tunggakan, terutama di wilayah-wilayah pelosok. 

Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan, antara lain, Sistem jemput bola untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

Layanan drive-thru Samsat yang lebih fleksibel dan Perpanjangan jam operasional pelayanan pajak guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Selain itu, sinergi ini juga diharapkan dapat mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang mengatur opsen PKB dan BBNKB serta pengelolaan Pajak MBLB, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.

Penandatanganan PKS ini juga menandai dimulainya langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Bali. 

Beberapa langkah yang akan segera diimplementasikan antara lain, Sinergi dengan UPTD Pelayanan Pajak di seluruh Bali, Perencanaan program pemungutan pajak yang lebih terstruktur.

Penganggaran cost sharing dalam APBD 2025 untuk mendukung operasional pemungutan pajak.

Dewa Indra berharap, dengan kerja sama yang solid antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, potensi penerimaan pajak di Bali akan semakin meningkat, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami