search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Denpasar Timur Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Denpasar
Jumat, 8 November 2024, 13:45 WITA Follow
image

Polsek Denpasar Timur menyerahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Denpasar

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) telah menyerahkan tersangka penganiayaan, Yohanes Kornelis Fahik (asal Nusa Tenggara Timur), kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (06/11) pukul 11.00 WITA. 

Tindakan ini dilakukan sebagai kelanjutan dari penyidikan kasus penganiayaan yang dilaporkan pada 9 September 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/64/IX/2024/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI.

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar oleh sejumlah personel Polsek Dentim, termasuk Ipda I Wayan Suartana, Gede Agus Damendra dan Bripka I Dewa Gede Agam Riawan. 

Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Kadek Janawati, S.H., memastikan proses berjalan lancar dengan penandatanganan register B12 dan berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen Polsek Dentim dalam mendukung proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.

"Kami berharap, dengan penyerahan ini, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tersangka segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar AKP Agus Riwayanto.

Polsek Dentim terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap proses hukum. Penyerahan Yohanes Kornelis Fahik menjadi salah satu langkah penting dalam penyelesaian kasus penganiayaan ini. 

Dengan terjalinnya kerja sama antara Polsek Dentim dan Kejaksaan Negeri Denpasar, diharapkan proses hukum dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan memenuhi keadilan bagi korban serta masyarakat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap penting dalam rangkaian proses hukum, di mana pihak kejaksaan kini memiliki kendali atas perkara tersebut untuk melanjutkan proses penuntutan di pengadilan. 

Kejaksaan Negeri Denpasar, melalui JPU Ni Kadek Janawati, S.H., siap untuk memproses kasus ini hingga tuntas, demi tercapainya penegakan hukum yang efektif dan memuaskan.

Sebagai bagian dari penyerahan, berkas administrasi yang meliputi dokumen penyidikan disusun dan diserahkan sesuai prosedur, untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami