Duka Pilkada Bali: 1 Meninggal, 2 Ibu Hamil Keguguran, 3 Kecelakaan
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, BALI.
Pilkada serentak 2024 di Bali menyisakan duka mendalam, terutama bagi para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di garda terdepan penyelenggaraan pemilu.
Total enam anggota KPPS mengalami insiden, termasuk dua ibu hamil yang keguguran, satu orang meninggal dunia, dan tiga lainnya mengalami kecelakaan berat saat bertugas.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali, Gede John Darmawan, mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini.
"Kami ikut berduka cita atas meninggalnya petugas kami di lapangan. Semua yang mengalami insiden akan difasilitasi untuk mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku," ujar Gede John Darmawan pada Kamis (28/11).
Dari enam anggota KPPS yang menjadi korban, empat orang telah teridentifikasi secara rinci:
I Gede Agus Febrianayoga (34)
Anggota KPPS dari Desa Globleg, Kecamatan Banjar, mengalami patah bahu akibat kecelakaan saat persiapan pembuatan TPS. Ia kini dalam perawatan intensif.
Komang Wana Sari (29)
Bertugas di Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Komang pingsan karena asam lambung naik akibat terlambat makan saat pencoblosan dan penghitungan suara.
Luh Merry Sudaryani (34)
Ibu muda yang bertugas di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, mengalami pendarahan hingga keguguran di usia kehamilan tiga bulan.
Kondisinya kini stabil setelah mendapat perawatan medis.
Muhammad Arif (65)
Anggota KPPS dari Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, meninggal dunia karena kelelahan setelah proses penghitungan suara.
Jenazahnya telah disemayamkan di rumah duka keluarga.
Dua korban lainnya yang belum teridentifikasi adalah seorang ibu hamil anggota KPPS di Kabupaten Tabanan yang juga mengalami keguguran, serta seorang anggota KPPS di Kabupaten Karangasem yang mengalami kecelakaan saat bertugas.
Baca juga:
Pangdam IX/Udayana Pimpin Sidang Parade Calon Bintara TNI AD Gelombang II TA 2024 di Denpasar
Pihak KPUD Bali masih menelusuri data kedua korban ini untuk memastikan informasi lebih lengkap.
Gede John Darmawan menegaskan bahwa proses perekrutan anggota KPPS sudah memenuhi persyaratan, termasuk pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
Namun, kejadian insiden seperti kecelakaan dan kondisi kesehatan yang memburuk tidak sepenuhnya dapat diantisipasi.
Ia juga menjelaskan bahwa secara regulasi tidak ada larangan bagi ibu hamil untuk menjadi anggota KPPS, asalkan dinyatakan sehat.
Salah satu korban bahkan mengaku tidak mengetahui dirinya hamil saat proses seleksi.
KPUD Bali berjanji akan memproses klaim asuransi kesehatan dan kecelakaan bagi para korban. Gede John Darmawan memastikan bahwa hak-hak korban akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Persetujuan RAPBD Bali 2025: Fokus pada Pembangunan Prioritas dan Transformasi PT Jamkrida
"Kami pastikan hak-hak korban akan terpenuhi, termasuk asuransi kesehatan dan kecelakaan. Proses pembayaran akan dilakukan secepatnya," tambahnya.
Tragedi ini menjadi pengingat akan beratnya tanggung jawab yang diemban oleh para anggota KPPS.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim