Gegara Ejekan, Tiga Pekerja Proyek di Denpasar Aniaya Rekan Kerja
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.
Polsek Denpasar Timur berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di area Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Raya Puputan 11, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, peristiwa ini dilaporkan oleh korban, Hendi Andrianto (30), warga Dusun Dukuh Balong, Jepara, yang tinggal di Panjer, Denpasar Selatan.
Laporan penganiayaan tersebut diterima oleh Polsek Denpasar Timur pada Sabtu, 21 September 2024, pukul 03.45 WITA dengan nomor laporan LP-B/69/IX/2024/SPKT.Unit Reskrim.Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.
Korban, yang bekerja di proyek Kantor Dinas Pendidikan Denpasar Timur, sedang duduk di area parkiran kantor tersebut saat tiga orang pelaku mendekatinya.
Tanpa peringatan, ketiga pelaku langsung memukul korban secara bersamaan menggunakan tangan kosong.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di bagian kening, bibir, dada kiri, pinggang bagian belakang, serta kaki kanan dan kiri.
Korban berusaha melarikan diri, namun kembali dikejar dan dipukul oleh para pelaku hingga terjatuh.
Saksi mata, Deni Prianggodo (24) dan Sobirin (25), yang berada di lokasi, mencoba melerai, namun korban tetap mengalami luka-luka akibat kekerasan tersebut. Kedua saksi menjelaskan bahwa kejadian terjadi saat mereka sedang berkumpul di area parkir sambil minum arak.
Tim opsnal Polsek Denpasar Timur, dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena, dan didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan keributan yang meresahkan warga.
Tim opsnal mendapati bahwa pelaku berada di lokasi proyek di Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur. Para pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk diinterogasi.
Dalam proses interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa pemukulan dilakukan secara bersama-sama dengan tangan kosong yang diarahkan ke wajah dan kepala korban.
Mereka juga mengejar korban saat mencoba melarikan diri dan memukulnya lagi.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motif penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang bekerja di proyek yang sama.
Pelaku merasa diejek oleh korban sehingga terjadi amarah yang berujung pada pengeroyokan.
Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Kasus ini tengah diproses oleh Polsek Denpasar Timur untuk penegakan hukum lebih lanjut.
Peristiwa pengeroyokan ini telah menimbulkan keresahan di sekitar lokasi kejadian.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan jika terjadi tindakan kriminal di lingkungan mereka.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls