search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemprov Bali Perluas Larangan Plastik Sekali Pakai
Minggu, 9 Februari 2025, 16:18 WITA Follow
image

Sekda Bali Dewa Made Indra mengatakan pihaknya telah memperluas Larangan Plastik Sekali Pakai

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, BALI.

Setelah memastikan seluruh jajaran internal dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali mematuhi kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi Bali kini mengimbau Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi, serta BUMN dan swasta untuk mengikuti langkah serupa.

Upaya ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. 

SE ini ditandatangani pada 20 Januari 2025 dan mewajibkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali untuk tidak lagi menggunakan air minum dalam kemasan plastik serta makanan/jajanan dalam kemasan plastik. 

Pegawai juga diwajibkan membawa tumbleruntuk kebutuhan minum saat bekerja atau menghadiri acara resmi.

Setelah inspeksi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, guna memastikan kepatuhan perangkat daerah, Pemprov Bali kemudian mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH tertanggal 30 Januari 2025.

“Semua Bupati/Wali Kota telah menindaklanjuti larangan ini dengan menerbitkan Instruksi atau Surat Edaran masing-masing,” ujar Sekda Dewa Made Indra dalam siaran pers, Minggu (9/2/2025).

Dewa Made Indra menekankan bahwa sampah plastik telah menjadi permasalahan serius di Bali.

Beberapa dampak yang terjadi akibat pencemaran plastik antara lain: Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) penuh akibat lonjakan sampah plastik.

Keluhan wisatawan mengenai kebersihan lingkungan, Kerusakan ekosistem mangrove akibat cemaran plastik dan Biota laut terancam karena pencemaran mikroplastik.

“Situasi ini mendesak kita untuk membatasi konsumsi plastik sekali pakai.

Oleh karena itu, Pj. Gubernur Bali telah menerbitkan SE B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik pada 8 Februari 2025 yang akan segera dikirim ke instansi terkait,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, Sekda Bali mengajak masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta untuk menerapkan budaya membawa tumbler dalam aktivitas sehari-hari.

“Mari kita biasakan membawa tumbler saat bekerja, rapat, seminar, dan acara seremonial. Jadikan ini bagian dari gaya hidup sehat dan budaya kerja yang bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Sekda Bali meminta media cetak, elektronik, dan media sosialberperan aktif dalam pengawasan dan sosialisasi.

“Jika ada instansi yang masih mengabaikan imbauan ini, silakan viralkan. Semoga publikasi ini dapat mendorong perubahan perilaku yang lebih baik demi kelestarian lingkungan Bali,” pungkasnya.

Editor: Wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami